Home Berita Utama Ditreskrimum Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Belasan Warga Lombok ke Malaysia

Ditreskrimum Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Belasan Warga Lombok ke Malaysia

Ditreskrimum Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Belasan Warga Lombok ke Malaysia

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 16 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan diberangkatkan secara ilegal di Malaysia. Belasan TKI tersebut diamankan dari lokasi penampungan di kawasan Botania, Batam Centre, Kota Batam. Dua pelaku diamankan dalam kasus itu, yakni K dan Y alias Yoni alias Oyon.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto, mengatakan, kasus itu terungkap saat polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sembulang, Galang, Kota Batam, akan ada calon TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja secara ilegal.

“Saat dilakukan penyelidikan di daerah pantai sekitar Desa Sembulang, Jumat, 31 Agustus 2018, diamankan satu unit mobil Toyota Avanza yang dikemudikan seorang tersangka yang membawa seorang saksi sedang menurunkan TKI di sebuah pondok kebun. TKI tersebut berjumlah empat,” ungkap Hernowo saat konferensi pers di Pendopo Polda Kepri, Rabu, 5 September 2018.

Keempat TKI tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal di pantai Sembulang, Galang, Kota Batam. Keempatnya tanpa dilengkapi dokumen sebagai tenaga kerja Indonesia. “Dari situ, kami langsung melakukan pengembangan,” ujarnya.

Hasil pengembangan, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 12 TKI, terdiri; satu orang laki-laki asal Jawa Timur, dua perempuan asal Lombok Tengah, enam laki-laki asal Lombok Tengah, dan tiga laki-laki asal Lombok Timur.

“Mereka diamankan di lokasi penampungan milik tersangka di Botania, Batam Center,” jelasnya.

Hernowo menambahkan, para tersangka dan seluruh calon TKI serta barang bukti untuk dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk proses menanganan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga menambahkan, modus kejahatan yang dilakukan para tersangka, yakni merekrut calon pekerja dari daerah asal untuk diberangkatkan ke Malaysia. “Para calon pekerja ini akan diberangkatkan melalui jalur ilegal menggunakan kapal pancung (boat fiber) bermesin gantung tanpa dilengkapi dokumen yang resmi,” paparnya.

Setiap calon pekerja, tambah Erlangga, dikenakan biaya transportasi dari Batam menuju Malaysia sebesar Rp1,8 juta. Barang bukti yang disita, kata dia, satu unit mobil Avanza Velos, satu unit HP merek alcatel, dua unit HP merek Samsung, empat drum minyak bensin untuk pengisian bahan bakar kapal, dan satu unit jangkar kapal yang disita dalam mobil tersangka Oyon.

Hernowo menambahkan, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 81, pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun kurungan.(*)

Sumber: Humas Polda Kepri

Google News WartaKepri

WhasApp

Banner DPRD Batam 2026