WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Dua orang netizen ditangkap polisi. Mereka diduga sebagai penyebar berita bohong atau hoax bencana pasca-gempa dan tsunami Palu, Sulawesi Tengah.
“Tersangka atas nama EW (27), warga Lombok Timur, dan JA (38), warga Batam,” kata Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto kepada detikcom, Rabu (3/10/2018).
Arief menjelaskan EP ditangkap kemarin (2/10) malam, tepatnya pada pukul 18.00 Wita oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Tersangka JA juga diamankan kemarin.
“Modus Saudari EP pada Selasa, 2 Oktober 2018, pada akun Facebook Riane Nasa milik pelaku telah mem-posting konten berita hoax yang belum pasti kebenarannya,” jelas Arief.
Konten berita yang dimaksud adalah caption ‘NTB masih waspada terutama pulau sumbawa… YA ALLAH… ASTAGHFIRULLAH 😢’. Postingan tersebut dinilai dapat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Sedangkan tersangka JA ditangkap setelah mengunggah hoax yang tak hanya berkaitan dengan gempa di Palu, tetapi juga isu kebangkitan PKI dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
“Pada 30 September 2018, pelaku mem-posting berita hoax berupa gambar adanya mayat atas nama Lili Ali yang mati di sungai akibat gempa di Palu. Kemudian 28 Agustus 2018, pelaku mem-posting gambar dan tulisan yang menyebutkan PKI bangkit bersama PDIP,” terang arief.
“Selanjutnya pada 21 Agustus 2018, pelaku mem-posting gambar Presiden Jokowi bersama orang tua. Di dalam gambar tersebut terdapat tulisan ‘masuk akal ga?????? mikir?????!’,” sambung Arief.
Kepada penyidik, Arief menyebut JA mengakui motifnya menyebarkan hoax adalah tak menyukai pemerintahan Jokowi.
Arief melanjutkan penyidik menjerat EP dengan Pasal 15 UU RI 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian tersangka JA dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 14 ayat 2 serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
“Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP,” imbuh Arief.
JA Ditangkap Polda Kepri

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Rustam Mansur, S.I.K, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga mengekspose tentang kasus dengan Laporan Polisi no : LP – A / 129 / X / SPKT – Kepri tanggal 3 Oktober 2018. Dengan tersangka inisial JA, Laki-laki, 38 Tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Tiban, Sekupang Kota Batam.
Pada hari minggu tanggal 30 September 2018 akun facebook milik pelaku memposting konten berita hoax yang belum pasti kebenarannya yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat, dimana berisi gambar seseorang yang mati tenggelam disungai dan diberi caption : “mayat(Lili Ali) yg minta gempa kemarin”.
Selanjut nya Polda Kepri bekerja sama dengan Bareskrim Polri melakukan profiling dan tim ditreskrimsus melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Dari pengakuan tersangka memposting gambar yang disebar tersebut di save dari akun orang lain kemudian di Posting kembali dengan gambar yang sama dengan diberi caption diatas.
Barang bukti yang diamankan adalah :
1.1 (satu) buah smartphone oppo a71, warna hitam imei 2 868836032887217. Imei slot 2 868836031887209 .
2.1 (satu) buah sim card operator simpati no. Ccid 0025000004753555 .
3.1 (satu) buah sim card operator simpati no. Ccid 6210611421819.
4.Akun fb atas nama Pelaku dengan link https://www.facebook.com/profile.php?id=10000818200XXXX.
Terhadap perbuatan tersangka dikenakan dengan Pasal 14 ayat (2) dan/atau pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 1946.
Yang mana pada pasal 14 ayat (2) berbunyi “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun”.
Dan pasal 15 “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun”.
Tersangka dengan wajah ditekuk meminta maaf atas apa yang ia lakukan. Ia mengatakan, sangat menyesal atas apa yang telah diperbuat.
“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas apa yang telah saya lakukan. Ini juga sebagai pelajaran bagi diri saya, dan masyarakat lainnya, untuk tidak membuat berita hoax,” ucapnya meminta maaf.(*)
Sumber: Detik.com/ Humas Polda Kepri
Foto : Repro Google+
Editor: Dedy Suwadha































