Catat..! Rencana Pemerintah Akan Angarkan Dana Kelurahan

WARTAKEPRI.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan penjelasan terkait dengan rencana Pemerintah mengalokasikan dana untuk kelurahan.

Hal tersebut disampaikannya pada setelah acara Pembukaan Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) Tahun 2018 di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Badung, Bali Jum`at (19/10/2018).

Tjahjo lebih lanjut menjelaskan bahwa rencana alokasi anggaran kelurahan tentu besarannya berbeda dengan dana desa, mengingat cakupan luasnya wilayah kelurahan lebih kecil dibandingkan luas wilayah desa.

WhasApp

“Besaran jumlah alokasi anggaran tentu berbeda dengan jumlah dana desa, luas wilayah kelurahan kecil, walaupun mungkin kalau jumlah penduduk lebih banyak dari desa, tapi kan berbeda masalahnya, infrastruktur di desa lebih kompleks dan luas” ujar Tjahjo.

Rencana strategis Pemerintah untuk mengalokasikan dana kelurahan tentunya adanya kajian dan kondisi riil di lapangan terhadap pengembangan kelurahan.

lebih lanjut dikatakanya,ada beberapa kelurahan yang memiliki anggaran kecil, sehingga alokasi dana kelurahan dinilai perlu untuk menunjang pemerataan pembangunan di pemerintahan kota.

“saat ini ternyata sejumlah kelurahan yang memang minim anggarannya dan belum mampu menempatkan sebuah posisi sebagai kelurahan di suatu kota, baik menyangkut sarana dan prasarananya maupun fasilitas umumnya. Pemerintah Kelurahan sama dengan Pemerintah Desa garda terdepan unit pemerintahan dalam negeri memberikan pelayanan langsung,”sebutnya.

Masih kata Cahyo,tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan terdepan (Lurah dan Kepala Desa) seringkali menjadi barometer bagi masyarakat dalam menilai kinerja pemerintahan.

Hal tersebut dapat dipahami karena aparat kelurahan adalah aparat pemerintahan  paling terdekat jarak dan waktu lebih mudah dijangkau masyarakat ketika membutuhkan pelayanan tertentu atau dalam menyelesaikan berbagai masalah sosial kemasyarakatan.

Alokasi dana kelurahan merupakan kebutuhan guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.

“kebijakan itu kita diimplementasikan akan dan disusun aturan teknisnya agar benar membawa manfaat bagi masyarakat,”Pungkas Tjahjo.

Sebelumnya, rencana alokasi dana kelurahan diutarakan Presiden Jokowi pada saat sambutan pembukaan acara Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) Tahun 2018.

Kegiatan ini digelar di Garuda Wisnu Kencana (GWK), Badung, provinsi Bali. Jumat (19/10/2018).(*)

Sumber:Puspen Kemendagri

Editor : Riky Rinovsky

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025