Menteri Agama : Kartu Nikah Bukan Pengganti Surat Nikah

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan kartu nikah yang akan diterbitkan oleh Kementerian Agama bukan untuk penghapus atau pengganti buku nikah.

Penegasan ini disampaikan Menag menjawab kerisauan masyarakat yang viral di media sosial bahwa rencana kartu nikah untuk menghapus keberadaan buku nikah yang selama ini menjadi bukti sah dari proses pernikahan.

“Keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut SIMKAH. Kartu nikah bukan sebagai penganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada,”kata Menag di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Karena itu lanjut Kemenag,”dokumen resmi Ini adalah tambahan informasi dalam rangka agar lebih memudahkan setiap warga untuk bila suatu saat diperlukan data-data kependudukan dan status perkawinannya,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menag meminta kepada awak media untuk bisa memahami konteks di balik recana penerbitan kartu nikah tersebut.

Intinya lanjut Menag, Kemenag sangat serius membenahi peristiwa pernikahan di tengah masyarakat dan sangat prihatin terhadap angka kekerasan dalam rumah tangga serta perceraian yang semakin tinggi.

Menurut Menag keluarga adalah unit terkecil di tengah masyarakat. Karena itu ketahanan masyarakat dan ketahanan nasional sangat tergantung dari unit terkecilnya, yaitu ketahanan keluarga.

Salah satu hal yang dilakukan Kemenag selain membuat silabus, kurikulum bimbingan perkawinan dan pendidikan perkawinan, juga membangun sistem informasi manajemen pernikahan berbasis aplikasi digital.

Semua peristiwa pernikahan itu pencatatannya terintegrasi dalam sebuah sistem aplikasi yang dinamai SIMKAH yang nanti dikaitkan dengan data kepedudukan dan catatan sipil dibawah Kemendagri.

Baca juga…

Inilah Bentuk Kartu Nikah Zaman Now Menggantikan Buku Nikah

Sehingga kata dia, seluruh data kependudukan setiap warga bisa terintregasi dengan baik.

“Dalam SIMKAH inilah kemudian upaya kita untuk mempermudah pencatatan, registrasi dan memantau pernikahan setiap warga negara di mana, kapan dan seterusnya,”sambungnya.

Sehingga, kita memerlukan adanya kartu nikah. Kartu nikah juga tidak ada kaitannya dengan wajib atau tidak memiliki.

Ini upaya dan fasilitasi sebagai sebuah terobosan dari Kementerian Agama yang berkaitan dengan dukcapil dan data kependudukan.

“Harapannya semua kita pasti akan memiliki kartu ini secara bertahap,” ujar Menag.(inf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG