Home Anambas Pelantikan dan Penandatanganan Fakta Integritas Anggota PKK dan PPS Jelang Pemilu 2019...

Pelantikan dan Penandatanganan Fakta Integritas Anggota PKK dan PPS Jelang Pemilu 2019 di Anambas

Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Anambas,yang terletak di Jl. Tanjung Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas,melaksanakan kegiatan Pelantikan dan Penandatanganan Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PPU-XVI/2018, Jumat (4/1/2019)

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Jefri Budi selaku Ketua KPUD Anambas dan dihadiri oleh Kharuzzaman Sekretaris KPUD Anambas, Liber Simare-Mare Divisi Pengawasan Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Anambas, Novelino Komisioner KPUD dan Staf Bagian Administrasi KPUD, AKP Bob Ferizal KBO Polres Anambas, Iptu Buskardi Kasat Intelkam Polres Anambas,dan jajaran KPUD dan Bawaslu Anambas,perwakilan Partai Politik, serta anggota PPK dan PPS di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Serangkaian acar Pembukaan yang di mulai dengan Menyanyikan lagu Indonesia Raya,kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan Petikan Keputusan KPUD Anambas,kemudian Pengambilan sumpah Anggota PPK dan PPS,Penandatanganan Berita Acara,Pembacaan Pakta Integritas,Penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis,serta Penyerahan Petikan Keputusan KPUD Anambas kepada PPK dan PPS se Kabupaten Kepulauan Anambas.

Adapun nama Anggota PPK dan PPS yang dilantik, diantaranya sebagai berikut
PPK,Kecamatan Siantan,Imam Hidayat,M. Riduan,Kecamatan Siantan Timur,Wawan Kurniawan,Darwis,Kecamatan Siantan Tengah,Andri Yadi,Tomi Fitriadi,Kecamatan Siantan Selatan,M.Candra Gunawanto, Saripul Rizani, Kecamatan Palmatak, Rian Hidayat,M. Herman,Kecamatan Jemaja, Benny Ardian, Agrifa Riansyah, Kecamatan Jemaja Timur,Ba’amal dan Azmi.

Sementara PPS yang di lantik antaranya adalah Desa Ladan, Kecamatan Palmatak,Leni Arlina,dan Desa Genting Pulur, Kecamatan Jemaja Timur,Fibi Afriawan.

Adapun isi Pakta Integritas PPK se Kabupaten Kepulauan Anambas Pada Pemilu 2019, antara lain Menyelenggarakan Tahapan Pemilu 2019 berdasarkan Azas Langung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil secara Profesional, Efektif dan Efesien kemudian Memenuhi Hak Konstitusional masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk dapat menggunakan hak pilihnya secara baik dan menjaga suara pemilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Memperlakukan peserta Pemilu 2019 secara adil, imparsial dan non partisan,Menolak pemberian, permintaan dan perjanjian dalam bentuk apapun baik langsung atau tidak langsung yang memberikan harapan dan menyimpang dari prinsip-prinsip Pemilu 2019 yang jujur dan adil, Menengakkan Kode Etik terhadap setiap pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2019, serta Bekerja sampai dengan berakhirnya masa jabatan dengan penuh tanggung jawab.

Jefri Budi saat di konfirmasi berpesan dan berharap kepada PPK dan PPS yang baru saja di lantik agar menjunjung tinggi Netralitas sebagai Penyelenggara pemilu,serta bekerja sesuai dengan Koridor dan mengkedepankan Etika sebagai penyelenggara pemilu,sehingga Pemilu di Anambas Aman,Nyaman,Kondusif serta berjalan sesuai aturan perundang undangan.Harapnya.(Mad).

WhasApp

Google News WartaKepri