WARTAKEPRI.co.id, SURABAYA – Polda Jatim sudah menetapkan dua tersangka yakni ES dan TN. Peran ES adalah sebagai mucikari yang menawarkan prostitusi artis atau selebgram melalui media sosial Whatsapps dengan tarif Rp 25 juta sampai Rp 80 juta.
“Tarif variatif tergantung kecantikan dan ketenaran artis. Pengguna harus membayar DP 30 persen sebagai tanda jadi, untuk pelunasan setelah artis tiba di bandara kota tujuan yang pembayarannya melalui transfer,” ujar Direskrimsus Polda Jatim, Ahmad Yusep Gunawan, Minggu (6/1/2019).
Vanessa statusnya sebagai saksi korban, namun dari kasus ini polisi menyita barang bukti yang perkuat perkara prostitusi online ini.
Dari Vanessa yang berstatus sebagai saksi korban, disita celana dalam warna ungu, satu kotak kondom merk sutra, sprei warna putih serta iphone X warna silver.(*)
Sumber: beritajatim
Editor: Dedy Suwadha






























