WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Majelis hakim pengadilan Negeri Batam memutuskan hukuman delapan tahun penjara dan denda senilai Rp 1 miliar bagi terdakwa Herman Soni. Sidang Vonis terhadap terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 219 Gram,
dengan nomor perkara 24/Pid.Sus/2019/PN Btm dijatuhkan vonis selama delapan tahun, Kamis (28/03/2019).
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Ketua, Taufik Abdullah Halim Nainggolan, dua hakim anggota Hera Polosoa Destiny, Efrida Yanti. Dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Frihiesti Putri Gina. Taufik Nainggolan menjatuhkan hukuman selama delapan tahun terhadap terdakwa dan memberikan denda sebesar satu miliyar rupiah.
” Bila terdakwa tidak membayar akan diganti menjadi penjara selama enam bulan,” kata Taufik.
Taufik menyampaikan terdakwa untuk membayar biaya persidangan sebesar lima ribu rupiah. ” Memerintahkan barang bukti Narkotika dan Handphone merk Xiomi dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Taufik Nainggolan.
Taufik Nainggolan menambahkan barang bukti uang sebesar tiga ratus ribu rupiah dirampas untuk kepentingan Negara. Satu unit mobil Xenia berwarna merah metalik dengan nomor Polisi BP 1685 IH.
Mendengarkan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam terdakwa, Herman Soni melalui Kuasa Hukumnya, Elisuita menyampaikan bahwa dirinya menerima vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam.
Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Frihiesti Putri Gina menegaskan bahwa telah menerima putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam.
Diketahui Herman Soni ditangkap satuan Narkoba Polresta Barelang pada hari Jumat (02/11/2018) sekira pukul 06.00 WIB di seputaran Bandara Hang Nadim, Kota Batam. (Joni Pandiangan)






























