Home Berita Utama Mahfud dan Juliana Suami Istri Kurir Sabu 854 Gram di Bandara Batam...

Mahfud dan Juliana Suami Istri Kurir Sabu 854 Gram di Bandara Batam Dituntut 17 Tahun Penjara

Suami Istri Jual Sabu di Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sepasang Suami Istri Pembawa Narkoba, Mahfud dan Juliana dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama 17 tahun penjara dan denda satu miliyar rupiah serta subsider satu tahun penjara.

Sidang tuntutan dengan nomor perkara 110/Pid.Sus/2019/PN Btm dipimpin oleh Hakim Ketua, Reni Pitua Ambarita dan dua hakim anggota Marta Napitupulu, Egi Novita serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yan Elhas Zeboea di Pengadilan Negeri Kota Batam, Selasa (09/04/2019).

Dalam tuntutannya Yan Elhas Zeboea menyatakan bahwa sepasang Suami-Istri terbukti bersalah sehingga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam untuk menjatuhkan hukuman selama tujuh belas tahun penjara dan denda sebesar satu miliyar rupiah serta subsider satu tahun penjara.

” Kedua terdakwa terbukti bersalah memiliki dan menjadi perantara pembawa Narkoba. Sehingga terdakwa telah melanggar pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap Yan Elhas Zeboea saat Persidangan.

Masih menurut Yan Elhas Zeboea, barang bukti Handphone merk Mitto, uang Rp. 105.000 dirampas untuk Negara, satu bungkus narkotika dirampas untuk dimusnahkan.

Berdasarkan tuntutan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim menyarankan terdakwa untuk melakukan koordinasi dengan Penasehat hukumnya, Elisuita.

Elisuita mengatakan akan membuatkan pledoi secara tertulis dan akan disampaikan pada Minggu depan (16/04/2019).

Seperti diketahui Mahfud dan Juliana ditangkap oleh petugas bandara Hang Nadim Batam karena mencoba membawa narkotika jenis sabu dengan menyimpan di pakaian dalam, Jumat (30/11/2018 ) dan menjalani proses penahanan di Polda Kepri. (Joni Pandiangan)

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL