WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Polsek Siantan Tarempa Anambas mengamankan seorang pencuri kota infaq masjid. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Dengan Nomor: LP-B/01/ IV/ 2019/Polsek Siantan, dengan Nama Pelapor RAMLI A MA.
Inilah Kronologi Singkat kejadian, Pada hari Sabtu tanggal 13 April 2019 sekira pukul 04.00 wib pada saat pelapor Atad nama RAMLI A, MA akan melaksanakan sholat subuh di Mesjid Jamik setiba di dalam masjid melihat kotak infak milik Mesjid Jamik dalam keadaan rusak, selanjutnya pelapor melihat isi didalam kotak infak yang sebelumnya berisikan sejumlah uang dari jema’ah masjid telah hilang dan ditemukan juga obeng disekitar kotak infak tersebut.
Atas kejadian tersebut masjid jamik Tarempa mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp. 6.000.000 (Enam juta Rupiah), Dari hasil pengembangan dan keterangan saksi saksi, tersangka telah tertangkap dan diamankan di Polsek Siantan Unit Reskrim Polsek Siantan. Saat ini Tindakan Yang di ambil oleh satuan Polsek Siantan Polres Anambas ialah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian Mengamankan tersangka, mengamankan Mengamankan barang Bukti, dan kemudian Memeriksa saksi – saksi.
Sedangkan Barang bukti Yg diamankan antaranya adalah, Uang sebesar RP. 6.184.000, Kotak Infak milik masjid Jamik, Martil, serta Obeng. Tersangka pencurian Kotak infak milik Madjid Jamik atas nama inisial R.H Als RUDI Bin (Alm) BAHARUN, laki-laki, Sungai Ulu Antang Desa Tarempa Timur kecamatan Siantan Kabupaten Anambas.
Saat ini Tersangka disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) huruf ke-5 dan/atau Pasal 362 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) K.U.H.Pidana, Dengan sangsi pidana Penjara paling lama Tujuh tahun (Pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat)
Tersangka R.H Alas RUDI Bin (Alm) BAHARUN sebelumnya pernah Melakukan Pencurian dengan TKP yang sama yaitu Masjid Jamik Baiturrahim Tarempa Jl. Jendral A.Yani Kec. Siantan Kab. Anambas, dengan Sura laporan LP-B/06/XII/2018/Polsek Siantan. Dilaporkan pada Tanggal 09 Desember 2018 Pukul : 03.30 wib dengan Kerugian Sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah).
Tersangka R.H Als. RUDI Bin (ALM) BAHARUN merupakan (Residivis) yaitu dengan Melakukan Tindak Pidana Pencurian yang sama di Masjid yang berada di Kabupaten Natuna dan pernah di hukum dengan Hukuman Penjara selama 5 (Lima) Tahun penjara pada Tahun 2012 sampai dengan tahun 2017.(Rama)
Sumber: Polres Anambas.






























