Home Berita Utama Kalah Dalam Kasus Dugaan Money Politk Caleg Gerindra Batam, Jaksa Batam Siapkan...

Kalah Dalam Kasus Dugaan Money Politk Caleg Gerindra Batam, Jaksa Batam Siapkan Banding

Kalah Dalam Kasus Dugaan Money Politk Caleg Gerindra Batam
Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sidang Vonis bebas terhadap terdakwa pelaku dugaan politik uang Caleg Gerindra dapil 3 Kota Batam, Muhammad Yunus di Pengadilan Negeri Kota Batam, Senin (10/06/2019) telah diputuskan. Berdasarkan sidang vonis bebas Muhammad Yunus membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan banding. Jaksa Penuntut Umum, Samsul Sitinjak memastikan akan melakukan banding.

” Sudah pasti Kejaksaan Negeri Batam melalui Jaksa Penuntut Umum akan melakukan banding,” tambah Samsul.

Samsul mengatakan bahwa JPU akan bahwa Rabu (12/06/2019) akan mengirimkan memori banding melalui Pengadilan Negeri Kota Batam untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Dalam kesempatan yang berbeda Jaksa Penuntut Umum lainnya, Immanuel mengatakan bahwa memori banding sedang dikerjakan.

“Berbicara tentang putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam terhadap terdakwa Muhammad Yunus membuat Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk mengajukan memori banding,” ucap Immanuel saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Batam, Selasa (11/06/2019).

Masih menurut Immanuel bahwa dalam amar putusan Majelis Hakim banyak fakta-fakta persidangan tidak dimasukan. “Begitulah dasar JPU membuat memori banding,” tambah Immanuel. (JP)

Editor : Dedy Suwadha

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL