WARTAKEPRI.co.id, Anambas – Rapat Musyawarah Pembahasan Terkait Penegasan Pengoperasian Bagan Apung di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, yang dilaksanakan di Kantor Desa Rewak, Kecamatan Jemaja, Kamis, 20/6/2019.
Kegiatan rapat tersebut dihadiri antara lain Werfa (Korwil Bidang Perikanan KKA), Mudahir (Kasubag Kepegawaian KKA), Abdullah Sani (Camat Jemaja), Sertu Aria Dian P (Danposal Jemaja), Jabridin (Kepala Desa Rewak), Arsad (Kasi Trantib Jemaja), Serka FA Sihombing (Babinsa), serta diikuti Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda yang ada di Desa Rewak.
Berdasarkan Suara Edaran Nomor : 21/Kdh.KKA/042/10.17 Tentang Penegasan Pengoorasian Bagan Apung di Jalur Penangkapan Ikan 1B (2-4 Mil) pihaknya langsung melakukan Rapat bersama elemen masyarakat.
Penyampaian dari Jabridin (Kepala Desa Rewak) dengan sehubungan Penegasan Pengoorasian Bagan Apung, diminta agar dapat masyarakat di lingkungan wilayah kerjanya untuk memperhatikan hal hal berikut.
Kepada nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bagan agar melakukan penangkapan di jalur 1B (2-4 Mil). Ia juga Menghimbau nelayan penangkap ikan dengan menggunakan bagan untuk tidak melakukan penangkapan ikan di jalur tangkapan 1A (0-2 Mil), Memberikan pengertian atau pemahaman kepada masyarakat nelayan bahwa hal ini dilaksanakan dalam rangka Meminimalisir terjadi konflik, serta Melakukan Pengawasan secara bersama-sama untuk melaksanakan edaran ini.ucapnya.
Abdullah Sani (Camat Jemaja) mengatakan bahwa sehubungan dengan maraknya pengoperasian alat penangkapan ikan dengan menggunakan bagan apung di wilayah penangkapan 1A (0-2 Mil) oleh beberapa nelayan yang dianggap dapat menimbulkan konflik, perlu disampaikan kepada seluruh masyarakat agar pengoperasian alat penangkap ikan dengan menggunakan bagan apung hanya boleh beroperasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 71 tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Ia juga menyampaikan hal hal yang diatur pada peraturan tersebut di atas mengenai Bagan apung diatur pada pasal 27 ayat (2) adalah, Menggunakan ukuran mesh size lebih besar dari 1 mm Panjang Lebih kecil dari 12 M dan Lebar lebih kecil dari 12 M, Menggunakan alat bantu Penangkapan ikan Berupa lampu dengan total daya lebih kecil dari 2.000 watt, Menggunakan satu atau dua kapal motor dengan total ukuran Kecil dari 5 GT termasuk bagan apung tanpa kapal, serta Dioprasikan pada jalur penangkapan ikan 1B (2-4 Mil) sesuai dengan yang tercantum.ucapnya.
Melalui Pemkab Anambas yaitu Kantor Camat Jemaja, Kantor Desa Rewak dan stakeholder terkait dalam mengantisipasi potensi konflik sosial serta dampak ekonomi daerah, karena mayoritas masyarakat Anambas menggantungkan hidup mereka sebagai nelayan di wilayah perairan Anambas, sehingga harus ada solusi yang diberikan pemerintah setelah banyaknya pengoperasian Bagan Apung di wilayah perairan Anambas agar masyarakat tidak kehilangan mata pencahariannya khusus nya di wilayah Desa Rewak ini.(Rama)




























