Polsek Balai Karimun Bersama LBH Sado Gelar Penyuluhan Hukum ke Warga Teluk Air

Mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia (HAM)
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Bertempat di Aula Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun, Pada Kamis (8/8/2019) pagi pukul 10.00 WIB, Polsek Balai Karimun turut serta mengambil bagian pada Pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Anak Indonesia (LBH Sado), yaitu berupa kegiatan Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat.

Dengan Menghadirkan Narasumber dalam Penyuluhan Hukum yang disambut antusias oleh warga tersebut, diantaranya yaitu Kanit Reskrim Polsek Balai Karimun, Iptu Brasta Pratama Putra, S.I.K, MH, Linda Theresia, LBH Pilar Keadilan, DP.Agus Rosita, SH, MH serta mendatangkan narasumber dari Bantuan Penyuluhan Hukum dan HAM, Dessisuslawati, SH.

Pelaksanana kegiatan guna memahami hukum khususnya bagi para masyarakat yang tidak paham tentang hukum, turut serta dihadiri oleh, Lurah Teluk Air Syafrizal, Staff Kelurahan Teluk Air serta Ketua RT dan Ketua RW se-Kelurahan Teluk Air.

Kapolsek Balai Karimun, AKP. Budi Hartono menjelaskna bahwa, Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, dengan bergabung bersama lembaga-lembaga Bantuan hukum, khususnya yang ada di wilayah hukum Polsek balai Karimun, agar warga tidak buta tentang hukum, sehingga warga dapat memahami jika memang harus berhadapan dengan hukum.

“Alhamdulillah pesertanya cukup ramai dan sangat antusias memahami, untuk mengajukan pertanyaannyapun kepada narasumbernya, sehingga warga benar-benar paham betul mengenai hukum,” terang perwira yang baru saja melepas masa lajangnya tersebut.

Masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menyusun proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif antar unit organisasi di bidang hukum dan hak asasi manusia secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan tetap menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI).

Selain membantu tugas struktural, penyuluhan hukum juga diharapkan dapat memberikan capaian yang berarti dalam mencapai tujuan penyuluhan hukum itu sendiri, yaitu mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga Negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia (HAM).(*)

Kiriman : Aziz Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG