WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kebenaran akan tetap diperjuangkan. Walaupun langit runtuh. Jangan pernah mempermainkan hak orang yang terzalimi. Inilah Komentar Toto Sumito, SH MH Kuasa Hukum Pelapor Syamsuri Caleg PAN Provinsi Kepri, mendapatkan informasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada ketua dan seluruh anggota KPU Batam.

Sanksi pemberhentian dijatuhkan karena dinilai melanggar kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara Pemilu. ” Jangan pernah mempermainkan hak orang yang terzalimi,” kata Toto, Rabu (20/11/2019) ke WartaKepri.co.id.
Ditambahkan Toto, atas putusan bebas terhadap Pimpinan da Anggota Komisioner KPU Kepri, pihaknya masih proses analisa. ” Masih Kita Analisa kenapa bisa lolos,” terang Toto, yang mendampingi pelaporan ini sejak beberapa bulan lalu.
Lalu apakah ada berdampak positif bagi Syamsuri atas putusan ini, menurut Toto ini tinggal keputusan dari Mahkamah Partai PAN di Pusat.
” Apakah pak Syamsuri akan duduk di DPRD Kepri paska putusan DKPP ini, maka analisa kami ada dua kemungkinan. Pertama keputusan dari Makhamah partai PAN. Kami masih pelajari lagi,” akhir Toto.
Sebelumnya, kutip dari sijoritoday.com Putusan pemberhentian ini dibacakan DKPP dalam sidang DKPP yang berlangsung secara live di akun medsos yakni Facebook resmi DKPP sekitar pukul 14.30 WIB tadi (20/11/2019)
Ketua Majelis sidang dalam amar putusannya menyatakan bahwasannya Ketua KPU Batam Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik dan Mulia di Even di terbukti melanggar kode etik.
Dalam amar putusannya DKPP menyatakan berwenang mengadili pengaduan pengadu. Pengadu juga memiliki kekuatan hukum untuk mengajukan gugatan.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, mengabulkan pengaduan pengadu sebagian. Dua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I Syahrul Huda selalu Ketua KPU Kota Batam, teradu II Zaki Setiawan, teradu III Sudarmadi, teradu IV Muhammad Sidik dan teradu V Muliadi Evendi masing-masing selalu anggota KPU Batam, ” sebut Hakim DKPP.
Selain menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Syahrul Huda cs, DKPP juga menyatakan bahwasannya teradu VI sampai X dalam hal ini Ketua KPU Propinsi Kepri dan seluruh anggotanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.
“Tiga, merehabilitasi nama baik Sriwati selaku Ketua KPU Propinsi Kepulauan Riau, teradu VII Arison, teradu VIII Widiyono Agung, teradu IX Priyo Handoko, teradu X Parlindungan selaku anggota KPU Propinsi Kepulauan Riau, ” Sebut Hakim.(*)
Redaksi : Dedy Suwadha






























