WARTAKEPRI.CO.ID, BATAM– Dirkrimum Polda Kepri amankan seorang pria, Human Gunawan Panjaitan (48) yang nekat menarik anak orang yang masih dibawah umur dari kuasa yang sah di kediamannya di Perum Sukajadi Bukit Golf Residence, Batam kota pada Rabu (4/12/2019) lalu.
Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto mengatakan bahwa tersangka berniat jahat untuk memiki korban, BM (8) dengan cara membuat surat perwalian yang diterbitkan oleh pengadilan negeri Batam dengan nomor 1181/PDT.P/2019/PN BTM pada Kamis (24/10/2019) lalu.
Kronologisnya saat itu korban diajak ibunya sarapan sebuah kantin Foodcoud di Batam, dengan janjian. Disaat itu bersangkutan mengajak dan menawarkan akan membelikan sebuah jam tangan. Kemudian saat pelaku menanyakan anak kecil mau apa tidak jam tangan anak itu mau,”ujar Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto Selasa (10/12/2019) di Ruang Humas Polda Kepri.
Dari keterangannya, Ada hubungan kekerabatan. Adik dari suami korban. Setelah bisa meyakinkan anak kecil ini lalu percaya begitu saja. Namun 2 jam pertama masih aktif berkomunikasi dengan korban.
Tiba tiba kurun waktu dua jam gak ada kabar juga dan saat di telfon nggak di Angkat lalu handphone mati. Sampai akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polda,”katanya.
“Adapun surat perwalian itu dengan atas nama BM yang akan menjadi walinya tanpa diketahui oleh ibu kandungnya sendiri, Muniroh (47).
Dimana, tersangka membuat janji temu dengan ibu korban, Muniroh bersama korban, BM dengan tipu muslihatnya mengatakan ingin membagi uang almarhum suami Muniroh,”sebutnya.
“Tak berhenti disitu, dengan iming-iming tersangka ingin membelikan jam tangan IMMO untuk korban, atas persetujuan ibu korban, setelah itu diajak ke Kepri Mall hingga keluar dari Kepri mall.
Ternyata setelah keluar dari Kepri mall, tersangka malah membawa korban ke luar Batam, yakni ke Pematang Siantar, Sumatera Utara untuk dititipkan di rumah keluarga tersangka selama tujuh hari.
Mengetahui hal itu, melalui laporan ibu korban, polisi langsung menyelidiki dan memeriksa manifest penerbangan serta mengecek kamere CCTV di Bandara Hang Nadim Batam.
“Setelah dicek, ternyata benar tersangka telah membawa korban ke Pematang Siantar dan dititipkan kepada keluarga tersangka selama tujuh hari.
Selanjutnya penyidik dan ibu korban serta petugas P2TP2A berangkat ke Pematang Siantar untuk menjemput korban. Setiba di pematang Siantar, tersangka dan korban tidak ditemukan,”ungkapnya.
Namun ternyata, keluarga tersangka telah membawa korban ke Polda Kepri untuk diserahkan kepada ibu korban pada Sabtu (7/11/2019) lalu.
“Untuk barang bukti yang diamankan, diantaranya 1 lembar asli akta kelahiran a/n BMnyang diterbitkan oleh Disduk Capil Semarang, 1 lebar asli kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Disduk Capil Kota Batam,”ujarnya.
Selain itu, satu bundel asli salinan putusan pengadilan Agama Semarang, dua unit Samsung milik tersangka dan 1 buah CD berisi rekaman CCTV .
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 330 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan pidana penjara maksimal lima belas tahun,”tutupnya.