Wartakepri.co.id, Anambas – Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Anambas bersama Persatuan Ojek Tarempa (POTA) laksanakan Basembang Bacarita, kegiatan tersebut berlangsung di Warung Kopi Loka Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, Sabtu, 18/1/2020.
Mengapa Satlantas Polres Kepulauan Anambas memilih Komunitas POTA (Persatuan Ojek Tarempa) dalam acara Basembang Bacarita kali ini, guna untuk melaksanakan Sosialisasi Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ berupa.
Penyampaian agar berhati-hati saat mengendara kendaraan, memperhatikan kelengkapan dan kesiapan Kendaraan, wajib mengenakan Helm SNI baik pengendara maupun penumpang.
Menghimbau kepada Komunitas POTA/Ojek agar saat mengendara tidak perku kebut-kebutan di jalan, jangan Zigzag agar tercipta Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas.
Menyampaikan himbauan agar Komunitas POTA/Ojek Membantu merapikan parkir kendaraan di jalan, supaya tidak mempersempit ruang jalan umum yang ada di Kota Tarempa.
Serta penyampaian ke depan akan ada pelayanan Regident Lantas agar ketertiban administrasi kendaraan berupa SIM, STNK, TNKB nanti segera diurus dan di lengkapi.
AKP. B. Butarbutar Kasatlantas Polres Anambas mengatakan bahwa Komunitas POTA/Ojek sangat memahami himbauan yang disampaikan oleh kami, dan akan mematuhi peraturan Lalulintas ke depan.
Komunitas POTA/Ojek merespon positif dengan kehadiran Polisi Lalulintas menyambangi Pangkalan Ojek lewat Program Basembang Bacerite.
Hampir seluruh Anggota POTA yang hadir senang dengan Sosialisasi Undang undang No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ yang di berikan oleh Kasatlantas Polres Anambas, semoga kedepannya sosialisasi serupa dan sosialisasi tentang keselamatan berlalulintas terus di tingkatkan. Ucap salah satu anggota POTA. (Rama).























