WARTAKEPRI.co.id KARIMUN – Remaja pengangguran di Karimun, Kepulauan Riau berinisial AD (20) memperdaya seorang gadis ABG (Mawar) berusia 12 tahun yang dikenalnya, saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
Pelaku AD warga Kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun Kepulauan Riau ini, digerebek oleh warga saat melakukan aksi bejatnya pada Selasa (21/1/2020). Pelaku yang penuh dengan tato di sekujur tubuhnya ini harus berurusan dengan Polres Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur, melalui Kapolsek Tebing AKP. Fian AW menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku ini dengan cara membujuk Mawar (Korban), melakukan persetubuhan dengan cara menjemput korban di rumahnya yang terletak di Payamanggis, untuk pergi jalan ke Coastal Area.
“Mengambil kesempatan dimana saat situasi sedang hujan lebat, sehingga pakaian korban basah kuyup, dan setelah itu pelaku sendiri mengajak korban untuk singgah ke rumahnya. Dan setibanya dirumah pelaku, tanpa pikir panjang pelaku telah berhasil merenggut mahkota keperawanan gadis yang putus sekolah ini,” ungkap Fian saat Press Release pada Kamis (23/1/2020).
Kapolsek Tebing mengatakan, setelah melakukan hubungan layaknya suami istri selama dua menit, kedua pasangan yang sedang dimabuk cinta ini lalu terbaring di atas kasur.
“Selang beberapa saat kemudian, warga yang curiga lalu menggerebek serta mengamankan dua sejoli yang masih muda belia ini, lalu warga menyuruh korban untuk menghubungi orang tuanya (Ibu). Pihak keluarga korbanpun tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke kantor Kepolisian Sektor Tebing,” imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, sehelai jaket warna pink, satu helai jeans panjang warna hitam, sehelai celana pendek warna emas, sehelai singlet berwarna orange, serta sehelai celana dalam motif bintik hitam putih.
Saat ini, pelaku berserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Karimun guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dan atas perbuatannya, pelaku AD dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Aziz Maulana)

























