Wartakepri.ci.id, Anambas – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas laksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Sumber Daya Bagi Panwascam Se-KKA bertema “Persiapan Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur Kepri dan Bupati – Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2020”, kegiatan berlangsung di Aula Hotel Anambas Inn Desa Tarempa Barat Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas. Selasa, (28/1/2020).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Liber Simare-Mare (Komisioner Bawaslu KKA) dihadiri antara lain Yopie Susanto (Ketua Bawaslu KKA), Kasmir (Ketua Panwascam Jemaja), Sabri (Ketua Panwascam Jemaja Barat), Rosmadi (Ketua Panwascam Palmatak), Saripul Rizani (Ketua Panwascam Siantan Selatan), Herlinika (Panwascam Jemaja Timur), Tata Huyaga (Panwascam Siantan), Fatur Rochman (Panwascam Siantan Tengah), Hermi Wanto (Panwascam Kute Siantan), Fetdy H (Panwascam Siantan Utara), dan diikuti 40 orang dari jajaran staff Bawaslu serta Panwascam se-KKA.
Yopie Susanto (Ketua Bawaslu KKA) dalam sambutannya mengatakan bahwa, pelaksanaan Bimtek dalam rangka peningkatan SDM bagi Panwascam Se-Kabupaten Kep. Anambas, hal ini sangat penting karena mengingat waktu pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sudah semakin dekat, harapan kami semua masih dalam kesepahaman bahwa tugas fungsi pengawasan ada di pundak aparatur pengawas Pemilu secara khusus meski proses pengawasan secara umum adalah seluruh masyarakat, stakeholder dan yang terlibat.
Dalam proses pengawasan, Bawaslu diberikan kewenangan yang cukup besar, ada dua fungsi yang diterapkan yaitu fungsi pencegahan dan fungsi penindakan. Salah satu hal yang dijelaskan bagaimana melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kecamatan dan wilayah Desa serta wilayah Kabupaten.
Bimtek dari Bawaslu Anambas pada hari ini adalah dengan tema kita Persiapan Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur Kepri dan Bupati – Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2020. Mari kita manfaatkan Bimtek ini sebagai bekal untuk berperan serta dalam mengawal Pilkada Serentak 2020 yang Jurdil.
Diharapkan dari acara Bimtek ini terjalin silaturahmi antara seluruh panwascam Se-Kabupaten Kepulauan Anambas dan dari kegiatan ini juga diharapkan seluruh staf Panwascam dapat menyesuaikan diri dengan tugasnya serta mengerti istilah istilah dalam Bawaslu yang mana nantinya dapat mempermudah pelaksanaan kegiatan dilapangan pada pelaksanaan Pilkada 2020 di Kabupaten Kepulauan Anambas mendatang.
Liber Simare-Mare (Komisioner Bawaslu KKA) mengatakan, antara lain adalah, dilakukannya kegiatan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) karena Pilkada Serentak 2020 mempunyai banyak tantangan, ini merupakan Pilkada yang penyelenggaraannya bersamaan baik Pilgub dan Pilbup Serentak kedua yang akan dilakukan di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
SDM Panwascam ini sebagai kunci keberhasilan dan kami Bawaslu di Kab. Kep. Anambas dan juga dalam kegiatan peningkatan SDM seperti ini bersifat rutin dilakukan dan telah mengikuti berbagai pelatihan guna untuk menjawab pertanyaan pertanyaan nantinya dari masyarakat yang semakin hari semakin banyak tantangan kita kedepan.
Kami juga menyampaikan bahwa adanya perubahan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 905); Memutuskan: Menetapkan : PKPU Tentang Perubahan atas PKPU No. 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Pasal I, Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 905), pihaknya berharap Panwascam agar lebih mengerti dan paham terhadap tupoksi masing-masing.
Mengharapkan para Panwascam segera mengirimkan Surat Laporan Tertulis kepada Bawaslu Kab. Kep. Anambas apabila menemukan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara maupun Peserta Pilkada sehingga dapat segera dibuat catatan dan mengirimkan Surat Rekomendasi, Himbauan bahkan Teguran kepada pihak yang terindikasi melanggar.
kegiatan Bimtek tersebut dilakukan sebagai upaya Bawaslu Anambas dalam meningkatkan sumber daya manusia (SDM) Anggota Panwascam daerah setempat agar lebih mengerti tupoksi masing-masing dengan harapan dapat memperkecil pelanggaran pada Pilkada Serentak 2020, hal tersebut karena banyak diantaranya Anggota Panwascam merupakan penyelenggara baru atau belum pernah turut serta dalam penyelenggaraan pemilihan sebelumnya, hal dimaksud berkaitan dengan penerapan peraturan tentang batas hanya dua kali boleh ikut serta dalam penyelenggaraan Pemilu.(Rama).




























