WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Setelah melaksanakan sidang ke-4 terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor, beberapa warga yang tinggal diwilayah seranggong mempertegas kan tidak akan mau dipindahkan.
Salah satu warga Abdul Majid mengatakan, pihaknya tidak akan mau dipindahkan, dirinya sudah lama disana.
“Yang asli orang seranggong adalah istri saya yang merupakan generasi ke-3 dari warga seranggong,” bebernya, Selasa(28/1/2018) setelah usai sidang Udin Pelor.
Dibeberkannya lagi, plang nama selama ini tidak ada dipasang, baru-baru sebelum penggusuran paksa tersebut baru di pasang. Apalagi yang membuat pihaknya tidak terima adanya dari perusahaan yang memukul masyarakat.
” Yang saya sesalkan kenapa digusur paksa, coba dibicarakan baik-baik,” tuturnya.
Diungkapkannya lagi, pihaknya memang tau memang perusahaan tersebut sudah memiliki hak pengelolaan (HPL) dengan BP Batam, tapi sudah berapa lama tidak dibangun.
“Kenapa setelah kami nimbun tiba-tiba pihak perusahaan yang merasa telah memiliki HPL memasang plang nama, dan pemasangan plang nama waktu pergi nelayan dan malam hari,” sebutnya.
Dilain pihak salah satu warga lainnya, Siti Hamisah mengatakan, pihaknya tidak akan mau dipindahkan, apalagi dari nenek, orang tuanya dan dirinya sudah lama disitu.
“Saya merupakan generasi ke-3 di seranggong, dan daerah seranggong ditempat tinggalnya dari dulu sudah ada sekitar kurang lebih 8 rumah,” ucapnya.
Diungkapkannya, dirinya tidak sepaham dengan saksi BPN yang mengatakan tahun 2006 hanya satu rumah disitu, itu diliat dari satelit.
“Dari dulu sudah ada beberapa rumah disitu, bukan hanya satu rumah,” bebernya.
Diterangkannya, apakah memang terlihat jelas dari satelit, pihaknya masih meragukan yang diterangkan BPN.
“Kalau masih ada orang tua kita dulu mungkin bisa dipertanyakan mereka hasil BPN terangkan lewat satelit itu. Soalnya sudah ada lebih dari satu rumah disitu,” ujarnya.
Disebutkannya lagi,” Saya dengan tegas tidak mau dipindahkan dari tempat asal saya dilahirkan,”.(*)
Tulisan : Vero Aditya
Editor : Dedy Suwadha