Satlantas Ungkap Status Bimbar yang Tabrak Korban hingga Meninggal, KIR Mati dan Tak Layak Jalan

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM–Satuan Lalu lintas Polresta Barelang merilis kasus kecelakaan Kendaraan umum Bimbar di Dam Muka kuning Batam pada Senin 17 Februari 2020 kemarin. Hasilnya mengakibatkan satu korban meninggal dunia.

Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Muchlis Nadjar, SH, S.IK menyampaikan Empat unit kendaraan menjadi korban dengan kendaraan mimbar plat kuning warna biru. Tersangka dengan inisial (R) datang dari arah Tembesi menuju Panbil Muka Kuning pada saat itu jalan menurun hingga bertabrakan.

“Dari hasil kejadian tersebut, kita memiliki ada tujuh korban. Dimama terjadi satu orang meninggal, satu orang luka berat empat luka ringan,”kata Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar, Senin (18/2) Saat Ekspose Kasus Lakalantas di Polresta Barelang.

Dengan kejadian ini, mengakibatkan kerugian materil fisik sekitar 10 juta rupiah tindakan satlantas yakni unit laka mengamankan barang bukti mobil Bimbar, mengantar korban ke RSUD hingga mengecek korban lainnya di RS Casa Panbil.

“Kita lakukan tes urin kepada sopir bimbar, hingga dilakukan penahanan. Selain itu pihaknya akan memanggil Dishub untuk koordinasi terkait kendaraan tersebut tidak layak jalan, salah satunya lampu kiri kanan mati, remnya bocor. Lalu kir nya juga sudah mati,”terangnya.

Kir juga sudah mati satu tahun mulai dari tahun 2018, karena ini tidak layak dan masih dioperasikan, ini sudah jelas salah,”tegasnya.

Atas kejadian ini, Kepada pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat 4, Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun,”tutup Kasatlantas Polresta Barelang.

Tulisan : Taufik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG