Home Hukrim BNN Kepri Rebus 1 Kg Barang Bukti Sabu dari Enam Orang Tersangka

BNN Kepri Rebus 1 Kg Barang Bukti Sabu dari Enam Orang Tersangka

Kabid Pemberantasan BNN Kepri, Kombes Pol Arif Bastari saat memusnahkan barang bukti sabu, Rabu (11/3/2020). (Photo: WartaKepri/taufik).

WhasApp

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri merebus 1175,89 gram narkotika jenis sabu di kantor BNN Kepri, Nongsa, Batam, Rabu (11/3/2020).

Sabu yang dimusnahkan dengan cara direbus itu merupakan barang bukti dari lima laporan kasus narkotika dengan enam orang tersangka peredaran gelap narkoba jaringan sindikat wilayah Kepri.

Kasus pertama berhasil diungkap setelah Bea dan Cukai Batam mengamankan satu paket ekspedisi berisi tas kulit warna pink dibalut plastik bening dan kantong kresek putih yang di dalamnya ada tiga balutan koran bungkus plastik bening yang berisi kristal diduga sabu seberat 305 gram.

“Barang haram itu ditemukan di cargo Bandara Hang Nadim Batam pada Jumat 20 Desember 2019 lalu,” kata Kepala BNN Kepri melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Arif Bastari.

Kemudian, Arif melanjutkan, kasus ke dua juga datang dari penangkapan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Batam di Pelabuhan Batu ampar pada Minggu 2 Februari 2020 yang lalu. Saat itu, 2 orang WNI membawa 194 gram sabu yang disimpan di dalam sepatunya diamankan.

Dari hasil pengembangan penangkapan di Pelabuhan Batu Ampar. Hasil pengembangan ini didapatkan satu orang tersangka di sebuah salon di daerah Batam. Barang haram itu diketahui milik warga negara Malaysia yang masuk dalam daftar pencarian petugas.

“Tiga orang tersangka beserta barang bukti dibawa ke kanotr BNN Kepri guna dilakukan proses penyidikan,” kata Arif.

Untuk kasus ketiga, masih kata Arif menjelaskan, Bea dan Cukai Batam mengamankan dua orang WNA membawa sabu seberat 608 gram di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Minggu 2 Februari 2020 lalu.

Kasus ke empat, Arif melanjutkan, masih berasal dari hasil penangkapan Bea dan Cukai Batam di Pelabuhan TPS Pukadara Prana Perkasa, Komplek Sarana Industrial Point Nomor B 07, Batam Center pada hari Rabu 12 Februari 2020. Satu orang membawa sabu 203 gram diamankan disana.

Kasus kelima di Bandara Hang Nadim Batam pada Kamis, 20 Februari 2020. Saat itu petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan seorang laki-laki calon penumpang pesawat tujuan Surabaya membawa sabu 303 gram di dalam perutnya.

“Seluruh tersangka dijerat hukuman berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai Undang Undang yang berlaku,” pungkasnya. (taufik)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026