
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, akhirnya mengambil langkah tegas dengan mencabut pengelolaan parkir pelabuhan dari PT Malik Parking Karimun (PT MPK).
Keputusan ini diambil setelah perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi berbagai kewajiban yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Sebagai pengganti, Pemkab Karimun resmi menugaskan PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) sebagai pengelola baru parkir pelabuhan mulai 23 Juli 2026.
Keputusan tersebut dibahas dalam rapat yang melibatkan Dinas Perhubungan, Inspektorat, Bagian Hukum Setda Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun melalui Seksi Datun, PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), serta pihak terkait lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan Karimun, Tohap Siahaan, mengungkapkan kekecewaan pemerintah terhadap kinerja PT MPK.
Menurutnya, perusahaan tidak merealisasikan pembangunan infrastruktur parkir sebagaimana dipaparkan saat presentasi di hadapan Bupati Karimun.
“Setelah diberikan kepercayaan, mereka tidak merealisasikan layout maupun fasilitas yang dijanjikan. Selain itu, kewajiban kontribusi kepada pemerintah daerah juga terlambat meski sudah berkali-kali kami surati,” tegas Tohap, Jum’at (24/7/2026).
Tak hanya itu, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, PT MPK juga masih memiliki tunggakan beserta denda yang nilainya mencapai sekitar Rp39,9 juta.
“Karena dinilai melakukan wanprestasi, Pemkab mengaku telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3,” ujarnya.
“Namun, seluruh peringatan tersebut tidak mendapat respons maupun itikad baik dari pihak perusahaan,” tambah Tohap.
Di tengah polemik ini, PT MPK disebut melontarkan tudingan adanya pemerasan. Tuduhan tersebut langsung dibantah keras oleh Tohap.
“Itu fitnah yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Saya tidak pernah melakukan hal tersebut. Tuduhan itu kami nilai hanya untuk memengaruhi keputusan pengakhiran kerja sama. Karena kami merasa benar dan tidak melanggar hukum, proses pengakhiran tetap kami lanjutkan,” imbuhnya.
Tohap menegaskan, pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh PT MPK.
“Namun, berharap seluruh proses dilakukan tanpa menyebarkan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan,” ucap Tohap.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), Liza Bharlyantie, mengatakan, pihaknya belum melakukan pungutan parkir karena masih mempersiapkan sarana dan prasarana.
Ia juga lmenegaskan, pihaknya tidak menggunakan aset milik PT MPK dan akan menunggu hingga persoalan hukum antara pemerintah daerah dan pengelola lama benar-benar selesai sebelum melakukan pembangunan.
“Kami ingin menata sistem parkir dengan baik demi kenyamanan masyarakat dan pelaku usaha di kawasan pelabuhan,” kata Liza.
Penulis: Junizar
Editor: Azis


























