Home Berita Utama Baru Keluar Penjara, Para Residivis Pembobol Bank di Batam Kembali Bobol Satu...

Baru Keluar Penjara, Para Residivis Pembobol Bank di Batam Kembali Bobol Satu Kantor Ruko

PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Satuan Reskrim Polresta Barelang, mengungkap tujuh pelaku pencurian dengan modus membobol ruko sebuah perusahaan dengan menggunakan kendaraan Innova menggunakan plat palsu pada 5 Maret 2020 lalu.

“Ketujuh pelaku yang memiliki peran masing-masing berbeda tersebut, diantaranya berinisial (HH), (DR), (RV), (YU), (MS), (YS) dan (Y) di komandoi oleh seorang berinisial (U) yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”ungkap Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan,S.IK.MH, Jumat (13/3/2020) di Lobi Polresta Barelang.

Andri menjelaskan, modus operandi dari pelaku menggunakan linggis, plat palsu, dan tujuh pelaku memiliki peran masing-masing,”jelasnya.

WhasApp

“Tujuh pelaku tersebut, kurang dari 24 jam tim Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan pelaku dengan lokasi yang berbeda,”kata Andri Kurniawan.

Adapun dari hasil kejahatannya, pelaku berhasil menggasak uang pada sebuah perusahaan tersebut, senilai Rp 200 juta ditambah bentuk dolar 20 ribu singapura, sehingga dengan total secara keseluruhannya mencapai Rp 400 juta kerugian korban,”papar Andri.

Pelaku, sambung Kompol Andri Kurniawan, Setelah mendapatkan uang hasil dari pencurian, ketujuh pelaku membagi dengan rata-rata uang itu senilai Rp 35 juta untuk satu orang dibagi bentuk rupiah yang otak pelaku itu dikendalikan oleh berinisial (U) yang masih (DPO),”pungkas Andri.

“Mereka ini residivis. Pelaku yang pernah kita tangkap membobol sebuah Bank, baru keluar dari penjara, lalu melakukan aksinya lagi akhirnya ketangkap lagi,”jelasnya.

Selain itu, mereka para pelaku ini, rata-rata warga Batam. Mereka melakukan aksinya pukul 04.30 Wib subuh.

“Saat ini kita masih dalami lagi. Kita kembangkan lagi lebih dalam untuk penyelidikan,”katanya.

Tim Satreskrim Polresta Barelang mengamankan sejumlah barang bukti berupa plat kendaraan palsu, gunting, Handphone dan emas dari hasil yang telah di dapatkan

Kasatreskrim Polresta Barelang menegaskan kepada pelaku, di kenakan Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”tutupnya.

Tulisan:Taufik Chan

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O