Home Berita Utama Masih Banyak Warga Karimun Tidak Patuhi Edaran Bupati, Berdagang dan Berkumpul Malam...

Masih Banyak Warga Karimun Tidak Patuhi Edaran Bupati, Berdagang dan Berkumpul Malam Hari

Masih Banyak Warga Karimun Tidak Patuhi Edaran Bupati, Berdagang dan Berkumpul Malam Hari
Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Wabah Coronavirus Disease atau dikenal dengan Covid 19 di Indonesia, khususnya diwilayah Kabupaten Karimun masih berpotensi merenggut banyak nyawa manusia, oleh sebab itu jika kita disiplin dan tegas dalam melawannya tidak akan terjangkit.

Mapolsek Balai Polres Karimun, Kepulauan Riau pada Sabtu (4/4/2020) pukul 21.00 WIB, terus melaksanakan Apel Cipta Kondisi gabungan bersama Satpol PP, Koramil, Melayu Raya, Polres dan Kecamatan Karimun.

Pada kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kabag Sumda Polres Karimun Kompol Suhaili, turut serta di hadiri oleh Camat Karimun Agung Jati Kusuma, Kapolsek Balai Karimun AKP Budi Hartono, Kasat Binmas AKP. Eriman, Kasat Sabhara sekaligus Kasatgas II Pencegahn AKP. I Ketut Sudarma, Kanit Sabhara Polsek Balai Iptu Rizal, Katartib Satpol PP Karimun Yansen, Anggota Koramil, Personil dan Polres Karimun serta anggota Melayu Raya.

“Tidak hanya mengimbau warga masyarakat agar tidak keluar rumah atau berkerumun, dengan tingkat disiplin yang tinggi dan kepatuhan terhadap semua instruksi Polri dan Kepala Daerah, maka langkah tersebut sangat efektif dalam mengisolasi Covid,” tegas Kapolsek Balai Karimun AKP Budi Hartono.

Budi menambahkan pelaksanaan kegiatan tersebut dalam rangka mengantisipasi penyebaran Coronavirus Disease, khususnya di wilayah Kecamatan Karimun.

“Khususnya menyampaikan imbauan sekaligus penertiban terhadap masyarakat yang masih saja membuka kedai atau warung atau toko diatas pukul 20.30 WIB, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karimun, dan membubarkan kerumunan warga yang sedang berkumpul dan tidak ada manfaatnya, hal ini tentunya juga sesuai dengan maklumat Kapolri tentang pencegahan mata rantai penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19),” pungkasnya.

Diterangkannya, bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kecamatan Karimun sudah mensosialisasikan dalam dua hari yang lalu setelah surat edaran Bupati terkait pembatasan jam malam bagi warga Kabupaten Karimun.

“Namun kenyataannya malam ini kita tertibkan masih banyak sekali yg tidak mengindahkannya. Padahal sebenarnya mereka mengetahui, ketika saya tanyakan tentang surat edaran Bupati untuk membatasi jam malam, maksimal pukul 20.30 WIB tersebut. Entah bagaimana, tapi hal ini berkaitan dengan rezeki orang lain,” ujarnya.

Kendati demikian, dirinya mengatakan rangkaian pelaksana kegiatan ini adalah bentuk kebijakan dari Pimpinan, Kapolri dan Bupati melalui surat edarannya yang harus warga Karimun patuhi dan dilaksanakan.

Sementara itu, salah satu warga bernama Lawati (37) menuturkan bahwa dirinya sangat jenuh dan stres di dalam rumah terus. Jadi dirinya hanya sekedar duduk-duduk santai bersama teman-temannya.

“Frustasi dan stres, cenderung rasa ingin marah setiap saat, tidak dapat berpikir jernih, kehilangan nafsu makan, dan banyak lagi, gejala yang muncul saat mengalami stres, terlebih muncul kembali surat edaran dilarang pulang kampung,” kata wanita asal Sukabumi Jawa Barat ini.

Oleh karena itu, dipandang perlu tidak cukup sekedar dengan berupa imbauan saja, karena imbauan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karimun saja kurang didengar, maka Pemerintah, baik pusat maupun daerah perlu mengeluarkan aturan hukum seperti Perda dan lain sebagainya.

Pada intinya, kepada warga yang kurang mengindahkan aturan pemerintah terkait penanganan Covid -19 ini, dapat dikenakan sanksi hukum kepada yang masih nekad untuk kongkow-kongkow di fasilitas umum dan keluar rumah yang tidak jelas tujuannya.(*)

Repoter : Aziz Maulana

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL