Pemblokiran Ponsel Black Market Dimulai Hari Ini, Ini Cara Mengecek Nomor IMEI Ponsel

BAWASLU ANAMBAS

WARTAKEPRI.CO.ID, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memblokir seluruh ponsel BM atau Black Market pada hari ini, Sabtu (18/04/20). Pemblokiran dilakukan dengan pemindaian nomor IMEI, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019. Hal itu dilakukan berdasarkan data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) hingga akhir 2019, setiap tahun pemerintah diperkirakan kehilangan potensi pajak hingga Rp 2,8 triliun, dengan masuknya sekitar 11 juta ponsel black market.

Lalu, apakah ponsel yang anda gunakan saat ini termasuk salah satu ponsel BM? Begini cara pengecekannya:

International Mobile Equipment Identity (IMEI) merupakan kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional. Nomor IMEI ini membedakan setiap ponsel dengan unit lainnya. Berikut beberapa cara mengecek nomor IMEI:

HARRIS DAY BATAM

  1. Nomor IMEI iPhone dan iPad biasanya tertera langsung di punggung perangkat.
  2. Sedangkan di ponsel Android, nomor IMEI bisa dilihat lewat menu “Setting”, lalu pilih menu “About Phone”.
  3. Anda juga dapat menekan *#06# di menu ponsel iPhone maupun Android anda
  4. Cara lainnya dengan melihat kotak penjualan ponsel, biasanya ada label nomor IMEI.

Setelah mengetaui nomor IMEI ponsel anda, anda bisa langsung mengeceknya di laman resmi yaitu di web imei.kemenperin.go.id. Masukkan nomor IMEI ke kolom isian yang tersedia untuk pengecekan.

Apabila kemudian muncul tulisan “IMEI terdaftar di database Kemenperin” maka ponsel didistribusikan melalui jalur resmi. Sebaliknya, apabila setelah dicek di situs Kemenperin dan nomor IMEI belum terdaftar di situs Kemenperin maka ponsel tersebut bisa jadi adalah ponsel BM yang masuk ke Indonesia dengan cara tidak resmi.

Namun, anda tidak perlu khawatir jika ponsel anda tidak terdaftar di situs tersebut. Dilansir melalui Kompas, pemblokiran IMEI hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020. Sehingga, pemblokiran IMEI tidak berlaku untuk ponsel BM yang telah aktif dan digunakan oleh masyarakat sebelum 18 April 2020.

Dilansir melalui: Kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DPRD BATAM 2024 JADWAL KAMPANYE KPU KEPRI AMSAKAR LI CLAUDIA