Pencuri 4 Unit Handphone di Batam Dihukum 1,5 Tahun Penjara

WartaKepri.co.id, Batam – Pada fakta persidangan Agus Salim Nasution Alias Rombong melakukan pencurian bersama Fandi di Perum. Rabayu Regency Kecamatan Sekupang korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.8.600.000, diputuskan hakim dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majeli Hakim Cristo,  Anggota Majelis Hakim Efrida dan Egi Novita.

Adapun kronologinya berawal saksi Sarkawi dan saudara saudaranya sebelum tidur meletakan handphonenya sebagai berikut dimana  terdakwa Salim dan Fandi  sebelumnya memang sudah rencanakan mau melakukan pencurian, di mana perencanaan tersebut terdakwa lakukan bersama dengan Fandi  di ruli Baloi Kolam Kecamatan Batam kota – Kota Batam.

Harris Nagoya

Fandi tersebut mengajak terdakwa untuk mencari uang, kemudian terdakwa dan Fandi pergi dengan menggunakan sepeda motor merk Yamah Mio M3 warna hitam  menuju ke rumah saksi Sarkawi yang beralamat di Perum. Rabayu Regency Kec. Sekupang, kemudian terdakwa berhenti dan mematikan sepeda motor yang terdakwa gunakan dan selanjutnya memantau atau  melihat situasi  rumah korbannya.

Setelah  terdakwa dan Fandi memantau rumah saksi Sarkawi aman dan melihat para korban tersebut sedang tertidur, selanjutnya Fandi masuk melalui jendela rumah saksi  Sarkawi dengan cara memanjat yang mana pada saat itu jendela rumah saksi  Sarkawi tidak di kunci, kemudian setelah Fandi  masuk selanjutnya membuka pintu depan rumah saksi Sarkawi, lalu terdakwa masuk melalui pintu depan rumah saksi Sarkawi lalu setelah itu terdakwa dan Fandi  mengambil barang-barang milik para korban tersebut.

1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A37F warna rose gold
1 (satu) Unit Handphone merk XIOMI REDMI S2 warna Hitam
1 (satu) Unit Handphone merk VIVO C1 warna hitam,
1 (satu) Unit Handphone SONY EXPERIA warna putih  .
Uang tunai sebesar Rp. 120.000, (seratus dua puluh ribu rupiah),

Akibat perbuatan terdakwa membuat para saksi  mengalami kerugian lebih kurang Rp.8.600.000,

“Jadi terdakwa diputuskan  1 tahun 6 bulan,” sebut Ketua Majelis hakim.

Cristo mengatakan, terdakwa terima, pikir-pikir atau menolak terkait putusan tersebut.

“Saya terima yang mulia,” sebut terdakwa Salim. (adit)

 

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025