Inilah Alasan Polsek Jemaja Mengamankan 2 WNA Malaysia di Salah Satu Resort Jemaja

HARRIS BARELANG

Wartakepri co.id, Anambas – Dua Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Malaysia ditangkap disalah satu Resort Jemaja diduga over stay dan menyalahi visa yang telah dipakai.

Kapolsek Jemaja, AKP Feri membenarkan bahwa Polsek Jemaja mengamankan dua orang WNA asal Malaysia tersebut, Polsek Jemaja setelah mengamankan 2 WNA tersebut langsung melimpahkan ke Polres Anambas untuk dilakukan pemeriksaan dan nantinya akan dilimpahkan ke  pihak Imigrasi Tarempa.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi dimana WNA tersebut tinggal terdapat sejumlah nota nota gaji karyawan yang bekerja di salah satu Resort yang ada di Jemaja.

Honda Capella

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Julius Silaen.S.Pd. MH saat di konfirmasi mengatakan, benar anggotanya dari Polsek Jemaja telah mengamankan dua WNA asal Malaysia, yang mana kedua WNA tersebut bernama KL (41) Pria dan WL (32) Pria.

“KL dan WL di duga sementara oleh pihak kita karena Over Stay dan menyalahi VISA Kunjungan Wisata. Diduga mereka bekarja di salah satu Resort yang ada di Jemaja,” sebutanya, Selasa(5/5/2020).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua WNA tersebut terdapat bukti berupa nota pembayaran gaji pekerja di salah satu Resort yang di duga mereka sewa untuk dijadikan tempat usaha, serta terdapat satu buah pasport bernama  KL sedangkan WL tidak ditemukan Pasport dengan alasan sedang dalam pengurusan di Batam.

Saat ini WNA tersebut sudah di amankan di salah satu Hotel yang ada di Anambas dengan pengawasan dari pihak imigrasi dan Polres Kepulauan Anambas.

Sementara itu Kepala Imigrasi Kelas II Tarempa saat dikonfirmasi mengatakan bahwa benar Kedua WNA tersebut Over stay, namun itu tidak ada masalah, kalau kita curigai dia bekerja iya. syarat izin bekerja itu dari Disnaker Setempat silahkan konfirmasi ke Dinas terkait.

“Orang bekerja itu mendapat upah, sekarang kami belum bisa melihat itu. Jadi dia itu tidak bisa pulang lantaran Pandemi Covid-19, orang itu jika berada di Indonesia, termasuk daerah yang Lockdown, ya tinggal melapor saja ke kami. Dalam masalah covid seperti kondisi saat ini kita lakukan pengecualian,” bebernya.

Diterangkannya, kalau dalam keadaan normal dia over stay, boleh dikembalikan, saat ini kedua WNA tersebut oleh pihaknya berikan kebebasan baik di Tarempa maupun ke Jemaja dimana ia di amankan oleh pihak Polsek Jumat (1/5/2020) lalu, namun pihaknya tahan paspornya.

“Kita menjaga dan tidak ingin hal hal lain terjadi, setelah Pandemi Covid-19 dan setelah ada transortasi yang bisa mengembalikan mereka ke tempat asal baru kita kembalikan mereka dengan pengawalan dari pihak Imigrasi Kelas II Tarempa,”ucapnya.

Junizar, SE, MAP Kepala PTMTSP Kabupaten Kepulauan Anambas mengatakan, dirinya hingga saat ini belum mengetahui kalau WNA yang diduga bekerja di salah satu Resort yang ada di Jemaja sepengetahuannya tidak ada mengurus Izin.

“Setau saya belum pernah ada yang mengurus izinnya, kalau tidak salah saya TKA nya belum ada izin, dan usahan PMDN bukan PMA, usaha PMDN nya sudah ada izin, cuma saya lupa, yang mengurus staf mereka langsung ke PTSP kira kira pertengahan tahun 2019 yang lalu,” bebernya.

Izin TKA kepada pemerintah Pusat, Kemenaker RI, sesuai dengan masa atau periode kontrak kerja nya, kalau owner tidak perlu izin, dia sebagai investor izinnya beda, ke BKPM sebagai PMA, tapi kalau sebagai pekerja, harus ada izin TKA oleh pengusahanya, di urus ke kementerian tenaga kerja.

Diungkapkannya, untuk tahun pertama ada biaya atau retribusi untuk negara sebagai PNBP, dan tahun ke dua disebut retribusinya (DKP TKA), dibayar kepada Pemda 100 dollar US per bulan untuk per orangnya, jika WNA nya dua orang ya 200 dollar US, tapi kalau owner atau pemilik investasi sebagai PMA harus ada izin nya, yang diterbitkan oleh BKPM RI, terus kalau ada TKA nya, si owner mengurus lagi penggunaan TKA nya, kemudian si owner mau datang ke tempat usahanya, izin Kitas ke imigrasi kalau tidak  salah saya, perihal regulasi imigrasi dirinya kurang paham, boleh tanyekan kepada pihak imigrasi Tarempa.

“Tetapi mereka pasti tidak membayar, karena tidak ada izin RPTKA melalui Kemenaker RI, Ya, proses izin nya, via Kementerian Tenaga Kerja, si pengusaha ajukan RPTKA (rencana penggunaan TKA) kepada Kemenaker RI, terus diproses keluar izin penggunaan TKA nya, mereka harus bayar 100 dolar per org per bulan kepada pemerintah pusat sebagai PNBP, terus tahun kedua dan seterusnya dibayarkan kepada Pemda setempat,” tuturnya kepada Wartakepri.co.id.(Rama)

FANINDO