WartaKepri.co.id, Anambas – Salah seorang gadis berhasil diperdaya HS(42) dengan mengatakan gadis dibawah umur SH(15) sering diganggu mahluk halus.
Kapolres mengatakan melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas IPTU Julius Silaen.S.Pd.MH mengatakan, modus pelaku dengan cara untuk menghilangkan gangguan mahluk halus itu dengan cara berhubungan badan dengan korbannya. Hubunga. Badan sudah dilakukan korban sejak agustus 2019 dan terakhir Februari 2020.
“Pelaku melakukan hubungan badan terhadap korbannya di tiga tempat berbeda di Tarempa,” bebernya.
Diungkapkannya, Pasal yang dikenakan kepada tersangka Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 th, paling lama 15 th dan denda Rp 5 milyar.
Penyidik akan segera meminta dilakukan Visum Et Repertum terhadap korban ke RSUD.
Tersangka saat ini di amankan di Polres Anambas.(Rama)






























