Home Berita Utama Pengadilan Negeri Karimun Sudah Gelar 86 Kali Sidang Secara Online, Efektif Hindari...

Pengadilan Negeri Karimun Sudah Gelar 86 Kali Sidang Secara Online, Efektif Hindari Kerumunan

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN -Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mulai menerapkan sidang secara daring dengan memanfaatkan teknologi berupa teleconference. Langkah tersebut diambil guna menghindari kerumunan orang untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun Joko Dwi Atmoko menjelaskan bahwa, sidang secara teleconference tersebut sudah mulai dilaksanakan sejak Kamis (26/3/2020) lalu. Hal tersebut berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum No.379/DJU/PS.OO/3/2020, tertanggal 27 Maret 2020.

“Sidang secara teleconference tersebut sudah hingga kini sudah menyidangkan 86 perkara, baik itu pidana umum, maupun pidana khusus serta pidana anak,” terang Joko, Senin (18/5/2020).

Menurutnya, sejak surat edaran itu diterima, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan, kemudian rumah tahanan (Rutan), serta pihak terkait lainnya untuk melaksanakan sidang perkara pidana secara teleconference.

“Hingga kini Alhamdulillah persidangan secara online berlangsung dengan aman, lancar, tanpa terkendala apapun,” paparnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Kapala Kejaksaan Negeri Karimun Rahmat Azhari mengungkapkan, pihaknya akan selalu siap mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, dalam rangka pencegahan wabah virus corona.

“Pada pelaksanaan sidang secara teleconference ini cukup efektif guna menghindari kerumunan orang sekaligus menekan interaksi langsung dengan jumlah pengunjung pengadilan yang akan menyaksikan persidangan,” pungkasnya.

Reporter : Aziz Maulana

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp