Advertisement
Home Anambas Polres Anambas Vicon dengan Polda Kepri Pengamanan Idul Fitri 1441H

Polres Anambas Vicon dengan Polda Kepri Pengamanan Idul Fitri 1441H

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WartaKepri.co.id, Anambas – Di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polres Kepulauan Anambas, Jl. Pasir Peti, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), baru saja telah dilaksanakan kegiatan Vicon dengan Polda Kepri dalam rangka Rakor Pengamanan dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam menyambut hari raya Idul Fitri 1441 H.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wan Zuhendra Wakil Bupati Anambas, AKBP Cakhyo Dipo Alam.SIK Kapolres Anambas, Kpt Laut (S) Imam Hanafi Pasintel mewakili Danlanal Tarempa, Pabung Kodim 0318/Natuna diwakili Serma Suwardi, Kakemenag Anambas Dr. H. Erizal, M.H, Lembaga Adat Melayu/LAM Syarifudin, Ketua MUI Anambas, M. Dun, Ketua BPBD Anambas Islam Malik dan jajaran OPD KKA.

Hasil Vicon tersebut mendapat Arahan dari Menkopolhukam RI terkait pengamanan dan penegakan protokol kesehatan covid-19 pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H Tahun 2020 mendatang.

Kegiatan keagamaan yang masif seperti Sholat Hari Raya Idul Fitri, termasuk yang dilarang dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 Tahun 2020 dan perundang undangan lainnya yang mengharuskan memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Pemerintah Pusat menginstruksikan agar masyarakat tidak melanggar ketentuan dalam poin 1 tersebut, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan bersinergi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan toko adat untuk meyakinkan masyarakat agar menghindari ibadah masif yang sifatnya sunah dan melaksanakan ibadah yang lebih wajib dalam rangka menghindari wabah covid-19;

Pemerintah meminta masyarakat muslim untuk menyelenggarakan salat Idul Fitri 1441 H Tahun 2020 di rumah bersama keluarga.

Pemerintah Daerah bersama Forkompimda harus mengantisipasi jika ada yang tidak mengikuti anjuran dari Pemerintah Pusat dengan melakukan pengamanan semaksimal mungkin, melakukan protokol kesehatan secara ketat, dan mengusahakan hal itu terjadi di wilayah zona hijau.

Pemerintah Daerah bersama Forkopimda harus memperketat penjagaan di setiap perbatasan khususnya pada malam hari, karena mudik sangat dilarang dan masyarakat berusaha menerobos untuk mudik dengan berbagai cara, misalnya ada yang ikut di truk angkutan barang dan ada yang lewat jalan jalan tikus atau jalan jalan kampung.

Masyarakat harus mengikuti kebijakan yang telah dibuat oleh Pemerintah Pusat.

Kesimpulan dari vicon adalah Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. MUI menetapkan Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kawasan Covid-19 sebagai berikut.

Bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain bagi umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H.

Aktivitas ibadah juga bisa dilakukan di kawasan terkendali (Zona hijau) atau kawasan yang bebas tidak ada yang terkena Covid-19 dan tidak ada keluar masuk orang.

Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.

Aparat TNI, Kepolisian dan Tim gugus tugas serta Pemerintah Daerah akan selalu mendukung kebijakan dari pemerintah pusat terkait ketentuan pelaksanaan shalat Idul Fitri di tengah pandemi covid-19 saat ini.

Semoga Anambas pada khususnya dan Indonesia pada umumnya segera terbebas dari pandemi covid-19, Keputusan dari Pemerintah Daerah KKA untuk pelaksanaan sholat idul fitri dapat dilaksanakan di masjid dan surau dengan ketentuan protokol kesehatan. (Rama).

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026