WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Dalam rangka mendukung keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya di bidang Keimigrasian, terkait dengan Tatanan Normal Baru yang tetap produktif, sekaligus mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu dilakukan penyesuaian terhadap sistem kinerja pada satuan kerja Keimigrasian.

Tidak terkecuali di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun. Hal ini tentunya berdasarkan surat edaran nomor IMI-GR.01.01-0946 tahun 2020, tentang pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian dalam Masa Tatanan NormaNorma.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Darmunansyah menjelaskan bahwa, surat edaran sebagai pedoman bagi satuan kerja. Keimigrasian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian pada masa Tatanan Normal Baru.
“Guna memastikan pelayanan dan penegakan hukum di bidang Keimigrasian sehingga dapat berjalan lebih efektif pada masa tatanan normal baru ini,” jelanya, Senin (15/6/2020).
Selain itu, kata Darmunansyah untuk mengurangi resiko penyebaran Covid-19 di lingkungan satuan kerja Keimigrasian, khususnya di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun. Sehingga pihaknya dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan petugas, dengan memperhatikan panduan protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan.
“Sekaligus melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 pada masing-masing daerah untuk memastikan pelayanan publik dan penegakan hukum agar berjalan efektif dan efisien,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun Kristian mengutarakan bahwa, sesuai dengan surat edaran Dirjen tersebut 50 persen dari kuota normal. Dimana untuk kuota normalnya sendiri di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun 60 kuota.
“Dengan keterbatasan personil kita akan buat 40 persen, yaitu sebanyak 24 kuota,” terang Kristian. Karena, sambung Kristian loket di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai hanya terdapat dua saja. Sehingga kuotanya 50 persen, dan loket hanya ada dua orang petugas saja, akan tetapi untuk jam operasional masih tetap sama, yaitu pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
“Untuk pelayanan ini seluruhnya melalui pembukaan kuota antrian pada Aplikasi Pendaftaran Paspor Online (APAPO), terlebih untuk kelompok rentan, yang dilakukan setiap hari Jumat per satu minggu sekali untuk hari kerja pada minggu berikutnya, sehingga untuk pembukaan kuota pada tanggal 15 2020,” katanya.
Kristian juga menambahkan untuk ruang lingkup pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian meliputi pelayanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), diantaranya penerbitan paspor, Alih Status Ijin Tinggal Keimigrasian, Pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) baru, Pemberian Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM), Pendaftaran Pewarganegaraan Ganda Terbatas dan Fasilitas Keimigrasian.
“Untuk pelaksanaanya sendiri akan terus dievaluasi, dan kemungkinkan akan ditambah lagi kuotanya,” ujar Kristian.
Lebih lanjut, Kristian mengatakan untuk penyiapkan sarana dan prasarana penunjang lainnya berupa alat pelindung diri (APD), seperti masker dan sarung tangan karet untuk para petugas, melakukan pemeriksaan suhu tubuh petugas, pemohon dan tamu dengan
thermogun sebelum masuk ke lingkungan UPT, apabila didapat suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius untuk dilakukan penolakan masuk dan disarankan untuk melapor ke Gugus Tugas Covid-19 daerah setempat.
“Mewajibkan petugas, pemohon dan tamu untuk menggunakan masker di lingkungan UPT, menyiapkan fasilitas sanitasi berupa tempat cuci tangan, sabun, hand sanitizer, serta mewajibkan petugas, pemohon dan tamu untuk mencuci tangan terlebih
dahulu sebelum masuk ke lingkungan UPT, ” ungkapnya.
Selain itu ungkap Kristian, juga menerapkan physical distancing pada saat pemberian pelayanan keimigrasian dengan memberikan jarak minimal satu meter antara petugas, pemohon dan tamu serta pada fasilitas tempat duduk di seluruh area UPT, hingga melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala pada ruangan-ruangan di UPT, melakukan penyesuaian dan pengaturan terhadap sarana dan prasarana yang tersedia sesuai dengan keadaan dan kebutuhan pada masing-masing UPT, dalam rangka penerapan physical distancing dan meminimalisir terjadinya penumpukan pemohon.
“Dengan menerapkan jumlah booth pelayanan keimigrasian yang dibuka maksimum 50 persen dari jumlah booth yang tersedia pada Kantor Imigrasi dan memberikan jarak antar booth yang dibuka,” pungkasnya.
Reporter : Aziz Maulana




























