Home Anambas Bupati Anambas Angkat Suara Terkait Isu Penjualan Pulau Ayam di Situs Online

Bupati Anambas Angkat Suara Terkait Isu Penjualan Pulau Ayam di Situs Online

WartaKepri.co.id, Anambas – Pulau Ayam adalah Pulau yang terletak di Pulau Jemaja, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, dengan luas 295,00 hektar, yang berada di titik koordinat N 3°20’37.5108″ E 106°9’45.666″.

Pulau Ayam tersebut di ketahui dijual dalam situs online dengan harga fantastik yaitu sebesar USD 15,000,000 atau Rp. 213,682, 500.000 miliar.

WartaKepri – Lokasi Pulau Ayam

Abdul Haris.SH, Kepulauan Anambas dalam penyampaianya mengatakan, menanggapi isu yang berkembang pada saat ini bahwa ada sebuah pulau yang terletak di kecamatan jemaja yang bernama Pulau ayam tersebut dijual kepada orang asing atau di promosikan maka dari itu saya Bupati Kepulauan Anambas menyatakan isu tersebut tidak benar.

HONDA CAPELLA

“Isu penjualan Pulau Ayam tidak benar adanya, karena penjualan pulau kepada orang asing di dalam tatanan hukum Republik Indonesia tidak diperbolehkan,” ucapnya.

Pemda Kabupaten Kepulauan Anambas tidak pernah mendapatkan informasi atau mendapatkan pengajuan segala halnya tentang penjualan Pulau ayam yang terletak di kecamatan jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas. Sehingga orang asing tidak diperbolehkan memiliki hak di dalam kabupaten atau di wilayah Indonesia lainnya dengan mengatasnamakan kepada orang asing

Namun jika kedepannya ada pihak yang akan melakukan investasi di Pulau ayam tersebut akan diperbolehkan, bahkan Pemda Anambas akan memberikan garansi bebas pajak selama 1 sampai 2 tahun jika investasi tersebut bersifat membangun atau memajukan Pulau Ayam demi memberikan

Berdasarkan peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, penguasaan pulau di Indonesia hanya boleh 70 persen dari luas pulau dan 30 persen lainnya harus digunakan untuk keperluan konservasi alam, sehingga, pulau tidak dapat dijual karena daratan tetap milik publik, namun tanahnya bisa dikelola sesuai Izin Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun dengan mengantongi izin Hak Pakai.(Rama)

RUKO BATAM Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025