WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (ASKALSI) memberikan apresiasi bagi para penegak hukum, tidak terkecuali Polres Karimun yang melindungi keberadaan infrastruktur komunikasi kabel laut sebagai infrastruktur strategis di bidang telekomunikasi.
Penghargaan tersebut diberikan karena institusi Kepolisian ini telah berperan dalam melakukan proses hukum hingga selesai di Pengadilan Negeri kelas II Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono dan penyidik atas kinerja dalam penanganan perkara pertama bidang telekomunikasi, terkait dengan pengrusakan sistem komunikasi kabel laut yang terjadi di perairan Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pada 14 Juli 2019 silam.
Pada kasus ini merupakan kasus pertama yang tuntutannya berdasarkan ketentuan Pasal 55 Jo. Pasal 38 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Ketua Umum ASKALSI Lukman Hakim mengutarakan, posisi ASKALSI yang sangat strategis dalam bidang telekomunikasi di Indonesia, khususnya diwilayah Kepulauan Riau ini tentunya memerlukan dukungan dari seluruh pihak, tidak terkecuali pemerintah, dalam pengamanan seluruh aset yang dimiliki kabel fiber optic yang berada di bawah laut agar telekomunikasi di Indonesia tidak mengalami masalah.
“Pengamanan kabel fiber optic ini tentunya tidak bisa lepas dari penegakan hukum, mengacu Pada Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,” katanya di Jakarta, Senin (13/7/2020).
Dikatakannya, kasus ini berawal pada tanggal 4 Juli 2019 lalu, ketika kabel milik Palapa Ring Barat (PRB) yang keamanan dan perawatannya menjadi tanggung jawab PT Ketrosden Triasmitra mengalami putus disebabkan oleh aktivitas kapal berbendera asing.
Dimana baik PT Ketrosden Triasmitra maupun PT PRB sendiri merupakan anggota ASKALSI.
“Atas kejadian ini, PT Ketrosden Triasmitra melaporkan ke Polres Karimun dan selanjutnya diajukan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri kelas II Tanjungbalai Karimun oleh Kejaksaan Negeri Karimun,” pungkasnya.
Sehingga kata Lukman pada persidangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa kapal pemutus kabel dinyatakan telah bersalah, seharusnya dengan adanya keputusan kabel ini pelbagai pihak khususnya yang melakukan kegiatan di laut menjadi lebih perhatian terhadap keberadaan dan keamanan kabel fiber optik bawah laut sebagai sarana vital negara.
“Putusan tersebut telah menyatakan segala tindakan dari pihak manapun yang menyebabkan putusnya kabel telekomunikasi bawah laut merupakan suatu bentuk tindak pidana yang dapat dilakukan penuntutan hukum,” imbuhnya.
Lukman Hakim juga mengatakan bahwa, putusan ini setidaknya membuat lebih tenang para anggota ASKALSI karena menjadi kekuatan hukum dan yurisprudensi di masa datang saat mengalami kejadian yang sama, mengingat menurut data ASKALSI sekitar 80 persen gangguan kabel SKKL adalah diakibatkan jangkar kapal yang mengenai kabel Laut.
“Keputusan hakim atas perkara ini menjadi pengingat semua pihak untuk peduli dan ikut bertanggung jawab atas keberadaan dan keamanan sarana telekomunikasi, baik yang ada di darat maupun di laut agar telekomunikasi Indonesia semakin maju,” paparnya.
Sebelumnya diketahui bahwa, patroli Triasmitra menemukan dua kapal, diantaranya kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3, tongkang Winbuild 2312 berbendera Singapura milik Hai Seng Marine Pte Ltd, yang sedang berlabuh jangkar, berada dekat dengan lokasi yang diperkirakan terjadi kerusakaan.
Nahkoda kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 bernama Djunaidi Tan yang menarik tongkang winbuild 2312 milik Hai Seng Marine Pte Ltd mengakui bahwa kapal tersebut tidak bisa bergerak karena jangkar tongkang tersangkut sesuatu yang menurut Nahkoda Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 adalah wire, sehingga Nahkoda Kapal akhirnya terpaksa memutus tali jangkar tongkang winbuild 2312 yang ditarik oleh Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd.
Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dengan melakukan penyelaman pada sekitar lokasi yang diperkirakan terjadi kerusakaan telah ditemukan jangkar tongkang winbuild 2312 yang ditarik oleh Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd dalam kondisi tersangkut pada kabel fiber optik Palapa Ring Barat, dimana kondisi kabel sudah dalam keadaan terputus atau rusak.
Mengetahui hal tersebut, PT Ketrosden Triasmitra segera melaporkan hal tersebut kepada Polres Karimun yang akhirnya menetapkan Djunaidi Tan, Nakhoda Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd sebagai tersangka atas rusaknya SKKL PRB, yang menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Setelah melalui serangkaian proses persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karimun menuntut Djunaidi Tan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Djunaidi Tan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Melalui putusan ini ASKALSI lebih mengharapkan adanya perhatian dan partisipasi dari seluruh pihak, baik pihak kapal dan juga aparat yang melakukan pengawasan terhadap labuh jangkar kapal, untuk bersama-sama dengan ASKALSI turut menjaga keberlangsungan layanan telekomunikasi masyarakat dengan menjaga infrastruktur SKKL di perairan Indonesia, khususbya di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Pengamanan kabel laut di area ini menjadi semakin penting mengingat Batam merupakan gateway jaringan SKKL Indonesia, artinya sebagian besar kabel laut yang menghubungkan Indonesia ke jaringan global melintas di perairan Kepri, sehingga gangguan terhadap kabel laut di area ini berpotensi menimbulkan gangguan telekomunikasi Indonesia ke jaringan global.(*)
Reporter : Aziz Maulana
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O


























