Polres Anambas Sosialisasikan Stop Pembakaran Karhutla, Antisipasi Banjir dan Kemarau

HARRIS BARELANG

WartaKepri.co.id, Anambas – Polres Kepulauan Anambas melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Stop Karhutla yang bertempat di kawasan Hutan di Rintis Desa Tarempa Selatan, Kec. Siantan, Kab. Kep. Anambas. Senin (27/07/2020)

Kegiatan Sosialisasi Karhutla dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Anambas AKP Fauzi serta didampingi oleh Aiptu Dodi dan Bripka Hosea Andy dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat Rintis Desa Tarempa Selatan tentang larangan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Anambas tanpa izin.

Kasat Binmas Polres Anambas, AKP Fauzi mengatakan, sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan ini dilakukan agar memberikan pemahaman kepada masyarakat Rintis Desa Tarempa Selatan untuk tidak melakukan pembakaran hutan tanpa izin karena dapat membuat hutan menjadi gundul dan menyebabkan polusi udara, serta dapat mengakibatkan datangnya bencana alam seperti banjir, tanah longsor, kemarau dll.

“Dan barang siapa yg melakukan penebangan dan pembakaran hutan dan lahan tanpa izin akan dipidana kurungan maksimal 10 tahun dan denda 1 milyar,” ungkap Kasat Binmas Polres Anambas pada saat melakukan sosialisasi dengan masyarakat Rintis Desa Tarempa Selatan.

Diharapkan kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan supaya mencegah terjadinya bencana alam akibat dari ulah manusia yang tidak bertanggung jawab membakar hutan tanpa izin.(Rama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG