KRI Tjiptadi-381 Tangkap Kapal Vietnam, 9 ABK Diamankan di Lanal Tarempa

KRI Tjiptadi-381 Tangkap Kapal Vietnam

BAWASLU ANAMBAS

WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Kapal Perang milik TNI AL KRI Tjiptadi-381 (KRI TPD-381) BKO Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I yang sedang melaksanakan operasi rutin di Perairan Natuna dan Laut Natuna Utara kembali mengamankan 1 buah Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam, Sabtu, 29 Agustus 2020.

KRI TPD-381 pada sedang melaksanakan Operasi Malaka Samudera telah melaksanakan penangkapan KIA pada 8 Nm di dalam lokasi Landas Kontinen (LK) Utara di perairan Laut Natuna Utara.

Adapun kronologis penangkapan KIA berbendera Vietnam oleh Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Erfan Indra Darmawan mengatakan bahwa KRI Tjiptadi-381 mendeteksi kontak kapal ikan sedang melaksanakan aktivitas penangkapan ikan dengan pair trawl.

HARRIS DAY BATAM

Kemudian KRI TPD- 381 melaksanakan peran tempur bahaya permukaan dilanjutkan peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Kapal KIA tersebut, tak lama berselang pihak Kapal KRI TDP-381 memberikan tembakan peringatan dikarenakan komunikasi via radio dan lampu tidak terjalin serta kapal ikan tetap melaksanakan manuver.

“team kita dari VBSS berhasil onboard di KIA dan berhasil menguasai situasi, kemudian team VBSS melaporkan hasil pemeriksaan dan penggeledahan kepada pimpinan tertinggi kita yaitu Komandan Koarmada I” ucapnya.

Diketahui Nama Kapal BV 92398 TS, berkebangsaan Vietnam, dan untuk GT belum diketahui, untuk Jenis KIA (Kapal Ikan Asing)
kita ketahui untuk muatan lebih kurang 500 kg ikan campur yang di tangkap di perairan wilayah Zona Economi Exsclusif (ZEE), untuk ABK ada 9 orang (termasuk nakhoda).

Dugaan Pelanggaran sementara kita sangkakan telah melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah), saat ini untuk tindak lanjut Lanal Tarempa akan melaksanakan langkah penyelidikan untuk memperkuat proses hukumnya, tutupnya.(Rama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DPRD BATAM 2024 JADWAL KAMPANYE KPU KEPRI AMSAKAR LI CLAUDIA