Binmas Polsek Bintan Utara Kembali Sosialisasi Penggunaan Masker di Tempat Makan dan Swalayan

inmas Polsek Bintan Utara Kembali Sosialisasi Penggunaan Masker di Tempat Makan dan Swalayan

WARTAKEPRI.co.id – BINTAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan dibantu, TNI, Polri menggelar sosialisasi penggunaan masker, dalam rangka pemutusan mata rantai Covid -19. Selasa, (29/9/2020).

Himbauan ini ditujukan kepada setiap pelaku usaha, seperti rumah Makan, Warung Kopi, Swalayan dan tidak luput juga di tempat keramaian seperti pasar. Hal ini disampaikan Kanit Binmas Polsek Bintan Utara AKP. Edison.

AKP Edison mengatakan sesuai dengan Perda Nomor. 52/Tahun 2020 yang harus diterapkan bersama-sama agar Kabupaten Bintan tetap terjaga aman dan kondusif dari penularan Covid-19. Lebih jelas menegaskan Kepada segenap pelaku usaha dan masyarakat agar menaati protokol Kesehatan.

WhasApp

Barang siapa yang melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi. ” Adapun setiap pelanggar akan diberi denda, dengan membayar 50.000 atau bila tidak sanggup membayar dapat diganti dengan dengan sangsi sosial, seperti gotong royong,” ungkapnya.

Peraturan ini agar Kepada seluruh elemen masyarakat, agar benar–benar mentaatinya. ” Khususnya penguna jasa restoran dan warung kopi yang sering dikunjungi masyarakat, tutup Edison.(*)

Kiriman : Agus Ginting.

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025