WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Pada tanggal 26 september 2020 telah dimulainya pelaksanaan Kampanye pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan.
Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata mengatakan pada hari sabtu tgl 26 september 2020 telah dilaksanakannya Kampanye oleh salah satu pasangan calon untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Desa Dendun, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan. Pada pelaksanan Kampanye di hadiri oleh salah satu Calon Gubernur, Tim Kampanye dan masyarakat setempat.
Pada Pelaksanaan Kampanye tersebut dilakukan pengamanan oleh pihak kepolisian dan pengawasan oleh anggota panwascam Mantang serta pengawas Desa Dendun.
Dalam pelaksanan kegiatan kampanye ditemukan adanya perangkat desa Dendun yang terdiri dari 1 orang Kaur Desa Dendun inisial (EY) dan 1 orang kepala Dusun inisial (B) yang menghadiri kegiatan kampanye tersebut. Mereka melakukan foto bersama dgn Calon Gubernur yang hadir dengan membuat gerakan jari sesuai dengan nomor urut calon Gubernur tersebut.
Atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu Kecamatan Mantang selanjutnya dalam rapat pleno ditetapkan menjadi temuan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya pada tgl 28 september 2020 untuk dilakukan serangkaian penanganan pelanggaran dengan melakukan klarifikasi kepada Penemu, saksi-saksi dan juga terlapor.
Pada hari Kamis tgl 1 Oktober 2020 Panwaslu kecamatan Mantang melakukan Pleno terhadap hasil Kajian temuan tersebut dan menetapkan Temuan tersebut merupakan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya terhadap Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan No 6 Tahun 2018 Tentang Perangkat Desa, dimana dijelaskan bahwasanya Perangkat Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam Kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan legislatif.
Selanjutnya berdasarkan penyampaian hasil penanganan pelanggaran peraturan Perundang-Undangan lainnya oleh Panwaslu Kecamatan Mantang kepada Bawaslu Kabupaten Bintan, dan selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bintan melakukan Penerusan terhadap pelanggaran tersebut kepada Pjs. Bupati Bintan c.q Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yg berlaku, dan surat penerusan tersebut juga ditembusakan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Kepri, Camat Mantang dan Kepala Desa Dendun.(*)
Kiriman : Rama/Agus Ginting






























