Home Anambas APS Paslon Petahana Pilbup Anambas Belum Diturunkan Bawaslu, Ada Apa?

APS Paslon Petahana Pilbup Anambas Belum Diturunkan Bawaslu, Ada Apa?

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

Wartakepri.co.id, ANAMBAS – Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dilakukan Bawaslu Anambas hari ini, Sabtu (10/10), agaknya belum merata.

Pasalnya, penertiban yang melibatkan personel Polri dan Satpol-PP itu tidak menyentuh APS berupa spanduk bergambar pasangan calon petahana di Pilbup Anambas.

Spanduk pasangan calon nomor urut 1 yang belum ditertibkan itu diantaranya berada di salah satu warung kopi dan objek wisata di daerah Tarempa.

Ketua Bawaslu Anambas, Yopi Susanto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa spanduk bertuliskan Posko Haris-Wan tersebut belum diturunkan.

Alasannya karena spanduk itu berada di tempat yang dijadikan posko relawan pemenangan pasangan calon. Ia justru mengatakan itu sesuai dengan ketentuan.

“Tidak diturunkan karena dikhawatirkan tempat itu benar posko pemenangan salah satu paslon,” kata Yopi.

Meski begitu, untuk memastikannya, Bawaslu kata Yopi akan segera menyurati pasangan calon tersebut perihal lokasi yang dijadikan sebagai posko relawan pemenangan.

“Kita akan surati paslonnya terkait dengan lokasi yang memang dijadikan posko pemenangan,” katanya.

Bawaslu kata dia akan melakukan penertiban tanpa pandang bulu. Baik itu kepada pasangan calon gubernur, atau calon bupati yang melanggar aturan.

“Kita akan surati tim pemenangan paslon yang punya spanduk itu, sesegera mungkin akan kita lakukan,” pungkasnya. (rama)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp