Dedy Suwadha
Home Anambas KPU Anambas Serahkan Puluhan Ribu APK dan BK kepada Paslon Bupati

KPU Anambas Serahkan Puluhan Ribu APK dan BK kepada Paslon Bupati

KPU Anambas serahkan puluhan ribu APK dan BK kepada paslon Bupati. (Photo: WartaKepri/rama)
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

Wartakepri.co.id, ANAMBAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Anambas menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 kepada tiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Anambas di kantor KPU Anambas jalan Tanjung Lambai Desa Sri Tanjung, Kecamatan Siantan, Senin (19/10).

Penyerahan APK dan BK ini dipimpin langsung oleh Komisioner KPU Anambas, Jumadil Hakim (Komisioner KPU Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM) didampingi Frengky Ringgas Maradona Silalahi Komisioner KPU (Devisi Hukum dan Pengawasan).

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Liber Simare Mare Komisioner Bawaslu Anambas (Devisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat), IPTU Mudjiono (Kasat Intelkam Polres Kepulauan Anambas), Satpol-PP Alam Satriana, dan Abdul Rahim (Kesbangpol Anambas).

Penyerahan APK dan BK kepada paslon yang diwakili oleh masing-masing LO atau penghubung dari masing-masing paslon di antaranya paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas LO atas nama Eddi Yanto dari paslon nomor urut 3 Bupati dan Wakil Bupati Ir. Fahrizal dan Wakil Bupati Johari.

Kemudian LO dari paslon nomor urut 1 atas nama Syarif dari paslon Bupati dan Wakil Bupati Abdul Haris dan Wan Zuhendra, serta LO dari paslon nomor urut 2 atas nama Imran. Penyerahan APK dan BK ini dilakukan di ruang rapat KPU Anambas.

Jumadil Hakim mengatakan, saat ini KPU Anambas berdasarkan pasal 23 ayat 1 dan pasal 28 ayat 1 peraturan KPU nomor 11 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota, KPU Anambas sebagai pihak pertama telah menyerahkan BK dan APK kepada pihak kedua untuk digunakan dalam kegiatan kampanye pada pemilu nantinya.

“Kita cetak 7 jenis APK dan BK untuk masing masing paslon antaranya adalah baliho ukuran 3 meter kali 4 meter sebanyak 5 lembar untuk setiap paslon, umbul-umbul ukuran 3 meter kali 1 meter sebanyak 200 lembar, spanduk ukuran 1 meter kali 4 meter sebanyak 108 lembar, poster ukuran 40 cm kali 60 cm sebanyak 14.062 lembar, pamplet ukuran 21 cm kali 29,7 cm sebanyak 14.062 lembar, brosur ukuran 21 cm kali 29,7 cm sebanyak 14.062 lembar dan selebaran ukuran 8,25 cm kali 21 cm sebanyak 14.062 lembar,” terang Jumadil.

Sementara itu, Liber Simare Mare pada kesempatan itu berpesan kepada semua paslon dan tim agar nantinya pemasangan APK dan BK dapat dipasang sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

“Apabila nanti ada ditemukan pemasangan APK dan BK yang tidak sesuai yang sudah disepakati bersama, maka pihaknya akan melakukan penertiban APK dan BK yang boleh dipasang di setiap desa hanya 6 saja, saya berharap agar nantinya para paslon segera memberikan titik-titik lokasi pemasangan APK dan BK kepada Bawaslu Anambas,” harapnya. (rama)

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026