WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Babinsa 01 Kelurahan Sungai Jodoh mendampingi Tim Satuan Tugas covid-19 Kec.Batu Ampar mensosialisasikan dan himbauan Perwako No.49 tahun 2020, tentang disiplin penggunaan masker di Seputaran komplek perumahan Maritim Squere RW 06 Kel.Sungai Jodoh, Kec.Batu Ampar, Kota Batam.
Dalam kegiatan dihadiri Lurah Sungai Jodoh, Kapus Tg. Sengkuang
beserta jajaran, Bhabinkamtibmas, Seklur Sungai Jodoh, Kasi Trantib Sungai Jodoh, Kasi PPKM Sungai Jodoh, Ketua LPM Sungai Jodoh, Ketua FKTW Sungai Jodoh, Personil Satpol PP BKO Batu Ampar dan Rt/Rw se kelurahan Sungai Jodoh.
Babinsa 01 Sungai Jodoh, Koramil 01/BT Serda M.Safri menjelaskan, kegiatan
Pihaknya melakukan pemasangan Stiker sanksi/denda di tempat usaha, tentang Perwako no.49 tahun 2020, di komplek Maritim Square wilayah RW 07 Kelurahan sungai Jodoh.
Pada hari Rabu tanggal 4 November 2020 Babinsa 01/Kel.Sungai Jodoh.
“Jadi yang tidak mematuhi perwako protokol kesehetan akan dipasang stiker sanksi,” ujarnya, Rabu(4/11/2020).
Selain itu Babinsa juga melaksanakan penyisiran deteksi dini Demam Berdarah dan menghimbau warga agar menjaga kebersihan lingkungan yang berlokasi di RW 06 kelurahan Sungai Jodoh.
“Selain Covid-19 kita juga mengingatkan terkait menjaga kebersihan dan melakukan titik-titik yang bisa menimbulkan demam berdarah,” tuturnya.
Diungkapkannya lagi, jadi peranan semua pihak sangatlah penting dalam kesehatan, mari ikuti pola hidup sehat.
Dalam kegiatan berjalan aman dan tertib.(rilis)






























