BG Nekat Curi HP Pekerja Bangunan, Saat Dibekuk Unit Reskrim Polsek Batam Kota Ditemukan Keris

Saat Dibekuk Unit Reskrim Polsek Batam Kota Ditemukan Keris
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Unit Opsnal Reskrim Polsek Batam Kota membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan membawa senjata tajam jenis (Keris) dengan seorang pelaku berinisial (BG) umur (40 tahun).

Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchie, SE, SIK menyampaikan bahwa berawal pada hari Senin 7 Desember 2020 sekira pukul 09.40 Wib, saat itu di depan toko bangunan Jaya Pratama Ruko Cahaya Garden Kelurahan Sadai Bengkong Kota Batam.

“Pada saat korban sedang bekerja di toko bangunan Jayapratama meletakkan handphone jenis OPPO A 92 warna ungu didalam mobil lori yang mana pekerjaan korban adalah sebagai sopir Lori di Toko bangunan tersebut. Pada saat sedang bekerja itulah datang pelaku membuka pintu mobil lori dari sebelah kanan dan mengambil handphone milik korban yang diletakkan di dekat rem tangan,”terang Kapolsek Batam Kota, didampingi Kanit Reskrim Polsek Batam kota Iptu Marganda P Limbong, SH dan Kasubbag Humas AKP Betty Novia, Kamis (17/12/2020) di Mapolsek Batam Kota.

Kapolsek menuturkan, melihat kejadian tersebut korban berteriak maling-maling dan berusaha mengejar pelaku yang kabur dengan sepeda motor Honda beat milik pelaku.

“Seorang pelaku berinisial BG umur (40 tahun) berhasil diamankan karena melakukan tindak pidana pencurian dan membawa senjata tajam,”tuturnya.

Lanjut Kapolsek, melihat ada pelaku pencurian sedang kabur dengan menggunakan sepeda motor Honda beat, tepatnya berada di persimpangan lampu merah Pemko Batam tepatnya di depan rumah makan pondok gurih, dengan gerak cepat unit Reskrim Polsek Batam Kota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Adapun terdapat beberapa barang bukti yang diamankan berupa 1 unit handphone Oppo A9 dua warna ungu Aurora, 1 Bilah pisau keris ditemukan dari dalam tas yang dibawa pelaku

Untuk pasal yang diterapkan Pasal 362 KUHpidana Dengan Ancaman Hukuman Lima Tahun Penjara dengan dan pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951 tentang UU darurat dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Polda AKBP Yos Guntur, SIK membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan membawa senjata tajam yang saat ini sudah ditangani oleh unit Reskrim Polsek Batam Kota Polresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta juga menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana pencurian, tidak membuka peluang atau kesempatan untuk melakukan tindak kriminalitas. Selalu waspada dalam kondisi apapun,”pungkasnya.(*)

Kiriman: Taufik Chaniago

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG