Home Batam Respons Kilat Layanan 110, Polsek Batam Kota dan Jatanras Barelang Ringkus Tiga...

Respons Kilat Layanan 110, Polsek Batam Kota dan Jatanras Barelang Ringkus Tiga Pelaku Pencurian iPhone

Respons Kilat Layanan 110, Polsek Batam Kota dan Jatanras Barelang Ringkus Tiga Pelaku Pencurian iPhone
Respons Kilat Layanan 110, Polsek Batam Kota dan Jatanras Barelang Ringkus Tiga Pelaku Pencurian iPhone

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Respons cepat jajaran Polsek Batam Kota bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang membuahkan hasil. Hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan melalui layanan Polisi 110, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian handphone dan mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kasus tersebut bermula ketika seorang mahasiswi berinisial NA (22) menjadi korban pencurian handphone pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di kawasan Komplek Nusa Jaya, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, saat kejadian korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Cahaya Garden menuju rumahnya. Ketika melintas di lokasi, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor mendekati korban dan dengan cepat mengambil satu unit iPhone 14 Pro warna Gold yang berada di dalam tas selempang korban yang terbuka.

Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun kehilangan kendali hingga terjatuh. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian bibir serta lecet dan memar di tangan dan kaki.

Mendapat laporan melalui layanan Polisi 110, Tim Gabungan Unit Jatanras Polresta Barelang yang dipimpin Kasubnit Jatanras Ipda Dedy Pasaribu, SH, MH bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto, SH, MH langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kerja cepat petugas membuahkan hasil pada malam harinya. Sekitar pukul 21.20 WIB, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku di kawasan Bengkong. Tim gabungan segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial LMN (29) yang berperan sebagai eksekutor, DS (21) sebagai pengendara atau joki sepeda motor, serta ES (31) yang diduga menguasai barang hasil kejahatan.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan saat beraksi serta satu unit iPhone 14 Pro warna Gold milik korban yang berhasil ditemukan kembali.

Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batam Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka LMN dan DS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (g) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.

Sementara itu, tersangka ES yang diduga menerima dan menguasai barang hasil kejahatan dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta.

Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang berharga yang dibawa saat beraktivitas di luar rumah. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap tindak kriminalitas melalui layanan Polisi 110 yang tersedia 24 jam dan bebas pulsa agar dapat ditangani secara cepat dan tepat oleh petugas kepolisian. (*)

Editor Dedy Suwadha

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL