Home Batam Respons Cepat Layanan Polisi 110, Polsek Bengkong Amankan Terduga Pelaku Pencurian

Respons Cepat Layanan Polisi 110, Polsek Bengkong Amankan Terduga Pelaku Pencurian

Respons Cepat Layanan Polisi 110, Polsek Bengkong Amankan Terduga Pelaku Pencurian

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kesigapan personel Polsek Bengkong dalam merespons laporan masyarakat melalui layanan Polisi 110 kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian berhasil diamankan setelah petugas mendatangi lokasi kejadian di kawasan Bengkong Palapa Raya, Jalan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kamis (11/6/2026) dini hari.

Tindakan cepat tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang masuk melalui layanan darurat Polisi 110 sekitar pukul 02.50 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel patroli dan unit operasional Polsek Bengkong langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal.

Kegiatan ini berada di bawah tanggung jawab Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, SH, dengan melibatkan personel patroli Bripka Ibnu KS dan Brigadir Melky, serta anggota opsnal Aipda W. Sitompul dan Bripda Aditya.

Laporan yang disampaikan oleh warga bernama Denis Jaka Putra menyebutkan adanya dugaan tindak pencurian di wilayah tersebut. Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang diduga sebagai pelaku telah diamankan terlebih dahulu oleh warga setempat.

Saat itu, kondisi di sekitar lokasi mulai dipadati masyarakat yang ingin menyaksikan kejadian. Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, petugas segera melakukan pengamanan dan mengendalikan situasi agar tetap kondusif.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, meminta keterangan sejumlah saksi, hingga melakukan dokumentasi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bengkong guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan efektivitas layanan Polisi 110 sebagai sarana pengaduan masyarakat yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis. Respons cepat petugas juga dinilai mampu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif serta mencegah potensi gangguan yang lebih besar.

Polresta Barelang mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas. Melalui layanan Polisi 110, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, permintaan bantuan, maupun informasi terkait gangguan keamanan yang membutuhkan penanganan cepat dari kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Polisi 110 apabila menemukan atau mengalami kejadian yang memerlukan kehadiran polisi. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” demikian imbauan Polresta Barelang. (*)

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL