
BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong memberikan penjelasan terkait kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial dan kerap disebut sebagai satu rangkaian peristiwa pengeroyokan. Polisi menegaskan, terdapat dua perkara pidana yang berbeda, masing-masing ditangani oleh institusi yang berbeda.
Penjelasan tersebut disampaikan Kapolsek Bengkong AKP Tigor Sidabariba dalam konferensi pers, Rabu (22/7/2026). Ia menerangkan, perkara yang diproses Polsek Bengkong merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 86 tertanggal 4 Juni 2026. Sementara dugaan pengeroyokan yang terjadi setelahnya menjadi kewenangan Satreskrim Polresta Barelang.
Menurut Tigor, dugaan penganiayaan berlangsung lebih dahulu, yakni pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di area luar Homestay Klaster Stafis Mimi Koko, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Dalam laporan tersebut, Ratna Erna Aprilianti bertindak sebagai pelapor, sedangkan korban yang tercantum adalah Andika Saputra S. Milala. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial YBCH (18) sebagai tersangka.
Kapolsek menjelaskan, insiden bermula pada Jumat malam, 29 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, tersangka bersama tiga rekannya yang menginap di homestay diduga membuat kebisingan akibat suara musik dan televisi yang diputar dengan volume tinggi sehingga mengganggu tamu lain.
Korban kemudian mendatangi kamar yang berada di lantai dua untuk memberikan teguran. Teguran pertama diterima dengan baik dan suasana sempat kondusif setelah penghuni kamar meminta maaf.
Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, suara bising kembali terdengar sehingga korban kembali mendatangi kamar tersebut untuk mengingatkan. Penghuni kamar disebut kembali mengecilkan volume musik dan televisi.
Tigor menegaskan bahwa dua perkara yang kini ditangani aparat memiliki dasar laporan yang berbeda.
“Kasus yang diproses di Polsek Bengkong adalah dugaan penganiayaan, sedangkan dugaan pengeroyokan ditangani Satreskrim Polresta Barelang,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik menyimpulkan dugaan penganiayaan terjadi lebih dahulu di luar area homestay. Setelah korban mengalami luka robek pada bagian telinga, sejumlah rekannya datang ke lokasi sehingga kemudian terjadi dugaan pengeroyokan di dalam homestay yang kini ditangani Polresta Barelang.
“Setelah korban mengalami luka di telinga, teman-temannya datang dan setelah itu terjadi peristiwa pengeroyokan,” jelas Tigor.
Ia memastikan kedua perkara tetap diproses secara terpisah sesuai kewenangan masing-masing penyidik. Untuk perkara dugaan pengeroyokan, Satreskrim Polresta Barelang disebut telah melakukan penahanan terhadap sejumlah terduga pelaku.
Sementara itu, dalam perkara penganiayaan, Polsek Bengkong mengaku sempat menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan karena kedua belah pihak tidak mencapai titik temu.
“Karena tidak tercapai kesepakatan, maka proses penyidikan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Tigor.
Ia juga membantah anggapan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, penyidik membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi sebelum akhirnya menetapkan tersangka pada 16 Juli 2026, lebih dari satu bulan setelah laporan diterima.
Di kesempatan yang sama, Ratna Erna Aprilianti yang merupakan karyawan homestay sekaligus pelapor memaparkan kronologi menurut versinya. Ia mengatakan telah beberapa kali mengingatkan penghuni kamar agar tidak membuat keributan yang mengganggu tamu lainnya.
Menurut Ratna, situasi berubah memanas ketika seorang pria bernama Yeskiel menghampiri dirinya bersama seorang karyawan lain bernama Dika dan mempertanyakan siapa yang sebelumnya memberikan teguran kepada teman-temannya.
BACA JUGA Tiga Poin Pernyataan Sikap PWI Kepri atas Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan
Perdebatan kemudian terjadi hingga, menurut pengakuan Ratna, pria tersebut lebih dulu memukul bahu Dika. Peristiwa itu berlanjut menjadi perkelahian yang mengakibatkan Dika mengalami luka robek pada telinga.
“Saya melihat Dika sudah berdarah. Karena di sekitar tidak ada yang membantu, saya masuk ke dalam untuk meminta pertolongan. Saat berusaha melerai, saya dan pemilik homestay juga terkena pukulan,” tuturnya.
Ratna juga menduga beberapa orang yang berada di kamar saat itu berada dalam pengaruh minuman beralkohol. Meski demikian, dugaan tersebut masih didalami penyidik dan belum menjadi kesimpulan resmi.
Polsek Bengkong memastikan penanganan perkara dugaan penganiayaan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum. Sementara dugaan pengeroyokan tetap diproses oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Kepolisian berharap masyarakat tidak mencampuradukkan kedua perkara tersebut karena merupakan laporan pidana yang berbeda, meski terjadi di lokasi yang sama dan dalam waktu yang berdekatan. (*/r)





























