WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Aksi cepat Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang patut diapresiasi. Dalam hitungan jam setelah menerima laporan warga, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Bengkong, Kota Batam, pada Selasa (20/1/2026).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.30 WIB di kawasan Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai. Korban, G.S.F., terkejut mendapati sepeda motor miliknya yang terparkir di depan rumah telah raib saat hendak digunakan untuk mengantar adiknya bekerja.
Tak tinggal diam, korban bersama rekannya A.P. langsung melakukan pencarian. Upaya tersebut membuahkan hasil di kawasan Pasir Putih, korban melihat sepeda motornya sedang dikendarai seseorang yang tidak dikenal. Dengan sigap, korban bersama warga sekitar berhasil mengamankan pelaku sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan warga, piket fungsi dan Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak ke lokasi. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku guna menghindari tindakan main hakim sendiri.
Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra membenarkan pengungkapan cepat kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini berkat kolaborasi antara warga dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Petugas kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Terduga pelaku berhasil diamankan dan kini tengah diperiksa untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan B.I.P. (23) sebagai terduga pelaku utama. Ia mengaku melakukan aksinya bersama rekannya F (22) yang kini masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat milik korban serta satu bilah pisau bergagang kayu yang ditemukan saat pelaku diamankan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lainnya dan mengungkap jaringan di balik aksi pencurian ini,” tegas Iptu Yuli Endra.
Kapolsek turut mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor bila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungannya.
“Peran aktif warga sangat penting dalam menjaga keamanan bersama. Jangan ragu melapor, kami siap menindaklanjuti dengan cepat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini, perkara masih dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang. (*)
Editor : Dedy Suwadha
@wartakepri Berita TikTok – Dalam Sehari, Dua Tersangka Curanmor Dibekuk Tim Polsek Bengkong dan Polsek Sekupang 2026 #beritaterkini #mahkamahkonstitusi #wartakepritv #kepri #batam #kasuscuranmor #polsekbengkong #polseksekupang ♬ suara asli – WARTAKEPRI TV





























