Home Karimun Inilah 4 Poin Instruksi dan Imbauan Rafiq Terkait Libur Natal dan Tahun...

Inilah 4 Poin Instruksi dan Imbauan Rafiq Terkait Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Bupati Karimun Aunur Rafiq
Bupati Karimun Aunur Rafiq menerima vaksinasi dosis pertama, jenis vaksin Sinovac yang dilaksanakan di rumah dinas Bupati, Rabu (11/8/2021).
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Dalam pelaksanaan Natal dan tahun baru 2021, Pemerintah Kabupaten Karimun, telah mengeluarkan instruksi dan larangan bagi masyarakat Bumi Berazam dalam perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Langkah tersebut tegas diambil oleh Pemkab Karimun, karena semakin bertambahnya jumlah masyarakat yang terpapar COVID-19 di Kabupaten Karimun sejak bulan Maret lalu.

Tentunya hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 300/SET-COVID-19/XII/22/2020, Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Aktivitas Masyarakat Selama Libur Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 di Masa Pandemi COVID-19.

Bupati Karimun Aunur Rafiq menegaskan, saat ini Pemkab Karimun sendiri bersama dengan Stakeholder terkait lainnya, tengah fokus guna bagaimana agar dapat memutus rantai penyebaran virus sekaligus mampu menurunkan jumlah kasus positif COVID-19 di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

“Sehingga perlunya peningkatan kewaspadaan terhadap aktifitas masyarakat, selama libur Natal dan tahun baru, dimasa pandemi COVID-19,” tegas Rafiq, Kamis (24/12/2020).

Sehingga menurutnya, dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, yang berpotensi meningkat selama libur hariRaya Natal dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Karimun. Instruksi ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Selanjutnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang PenetapanBencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai bencana nasional,” ungkapnya.

Selain itu ungkap Rafiq, mengacu pada Peraturan Bupati Karimun Nomor 49 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dane PengendalianCorona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Data infografis perkembangan COVID-19, dan merujuk hasil rapat koordinasi Satgas Penanganan COVID-19, Kabupaten Karimun Tanggal 22 Desember 2020,” ungkapnya.

Bupati juga mengimbau bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karimun, untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat selama libur hari Raya Natal, sekaligus menyambut tahun baru 2021.

“Bagi umat beragama yang akan melaksanakan ibadah terutama bagi yang merayakan hari Raya Natal dan tahun baru 2021 diwajibkan untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan dengan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak antar orang 1,5 meter,” paparnya.

PSelain itu, ujar Rafiq pada saat melaksanakan Ibadah tidak membawa tas ukuran sedang, besar, barang bawaan lainnya yang dapat dicurigai demi menjaga keamanan, serta selama ibadah berlangsung tidak melakukan tindakan spontanitas apabila menemukan barang temuan yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada petugas di lapangan dan berupaya menciptakan kondisi dilokasi tetap steril.

“Hal ini tentunya dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, di imbau kepada pengurus rumah ibadah untuk membatasi jumlah Jemaah yang beribadah, yaitu 50 persen, dari kapasitas ruangan,” sebut Rafiq.

Selanjutnya, Rafiq menambahkan, bagi pengurus rumah ibadah agar memastikan ketersediaan alat-alat rotokol kesehatan, meliputi Thermo Gun atau pengukur suhu tubuh, fasilitas cuci tangan, dan memasang media Informasi (Banner, Spanduk, Poster) terkait protokol kesehatan, pengaturan jarak kursi maupun antar orang 1,5 meter serta tidak memperbolehkan bersalaman dan berpelukan.

“Dan bagi individu, para pelaku usaha, pengelola, dan penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Natal dan tahun baru 2021 agar sekiranya memperhatikan beberapa hal, diantaranya mengunakan masker dengan benar, mengatur jarak antar orang dan tidak berkerumun, senantiasa mencuci tangan dan menerapkan prilaku hidup sehat dan bersih,” ungkap Rafiq.

Rafiq juga mengimbau agar selalu menerapkan protokol kesehatan di masing-masing tempat meliputi tersedianya Thermo Gun untuk pengecekan suhu tubuh, fasilitas cuci tangan, media informasi tentang Protokol Kesehatan seperti spanduk, banner, poster dan pengaturan jarak kursi antar orang 1,5 meter, sekaligus membatasidiri untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah atau menghindari kerumunan serta senantiasa menjaga jarak antar orang minimal 1,5 meter.

“Bagi pengelolan dan penanggung jawab operator kapal dalam mengantisipasi libur Natal dan Tahun Baru 2021 wajib memperhatikan hal-hal lainnya, seperti membatasi jumlah penumpang kapal yang disesuaikan dengan kapasitas jumlah tempat duduk dengan pengaturan jarak,” paparnya.

Lebih lanjut Rafiq memastikan agar terlaksananya protokol kesehatan di dalam kapal yaitu, penggunaan masker dengan benar oleh semua penumpang dan awak kapal, pengaturan jarak kursi penumpang, pengaturan jarak antrian penumpang, keluar dan masuk, penyediaan handsanitizer, dan penyediaan media informasi banner dan poster) terkait informasi protokol kesehatan di dalam kapal.

BACA JUGA Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2019, PLN Batam Jamin Pasokan Listrik Aman

Selanjutnya, bagi seluruh pihak dan masyarakat tanpa terkecuali, dapat menyelenggarakan perayaan tahun baru maupun sejenisnya yang dilakukan didalam maupun di luar ruangan, menggunakan kembang api atau petasan maupun menyediakan musik hiburan sebagai wujud euforia menyambut tahun baru 2021.

“Dilarang keras mengkonsumsi minuman keras atau alkohol serta penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya serta perbuatan asusila, melakukan aktivitas pengumpulkan massa di tempat tertentu baik itu di pantai, tempat Hiburan, fasilitas mmum, kafez restoran sebagai wujud uforia menyambut Tahun Baru 202,” pungkasnya.

Bupati juga menegaskan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan di atas, akan dikenakansanksi sesuai dengan aturan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan kepadaseluruh kepala OPD dan instansi lainnya agar dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai tupoksinya, dalam rangka melaksanakan koordinasi, komunikasi sosialisasi dan pengawasan yang menjadi kewenangan di wilayah kerjanyamasing-masing demi terwujudnya Kabupaten Karimun yang aman dan kondusif.

“Sebagai wujud sinergisitas jajaran Forkopimda di lingkungan Kabupaten Karimun, akan dilakukan peninjauan gabungan patroli bersama pada malam Natal dan tahun baru 2021,” ujarnya.

Reporter Aziz Maulana

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp