Danlantamal IV Laksma TNI Indarto Budiarto Sudah Terima Suntik Vaksin Covid

Suntik Vaksin Danlantamal IV
Suntik Vaksin -Danlantamal IV Laksama Indarto Budiarto Sudah Disuntik Vaksin Covid Sinovac
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal ) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han menerima suntik vaksin covid Sinovac, di Rumah Sakit Umum Daerah Radja Ahmad Tabib lantai 4 Tanjungpinang Kepri, Kamis pagi (14/01/2021).

Penerimaan atau suntik vaksin ini bersama Gubernur Provinsi Kepri H.Isdianto, S.Sos. M.M., Sekda Provinsi Kepri Dr. H.T.S.Arif Fadillah,S.Sos., M.Si., dan pejabat Forkopimda Provinsi Kepri.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, doa kemudian laporan dari Sekda Provinsi Kepri, sambutan Gubernur Provinsi Kepri, pelakasanaan pemberian vaksian Sinovac dan diakhiri dengan press conference.

BACA JUGA TERBARU Surat Edaran Gubernur Kepri Bagi Penumpang Kapal eHAC dan Penumpang Pesawat Rapid Test Antibody

Dalam sambutannya Gubernur Provinsi Kepri mengatakan “Vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk membentuk kekebalan kelompok dengan cakupan vaksinasi Covid-19 yang tinggi sehinga penularan tidak terjadi karena sebagian besar masyarakat memiliki kekebalan tubuh”, tuturnya.

“Dengan telah keluarnya Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang kehalalan vaksin ini serta telah terbitnya izin penggunaan darurat untuk vaksin Covid-19 dari Badan POM, maka vaksin Sinovac memiliki mutu yang memenuhi standard pembuatan obat serta halal untuk digunakan,” tegasnya.

Gubernur Provinsi Kepri mengajak seluruh komponen masyarakat di Provinsi Kepri untuk turut berpartisipasi dalam mensukseskan vaksinasi Covid-19 .

“Ini merupakan bentuk ikhtiar kita dalam membentuk kekebalan kelompok, yang hanya akan terwujud apabila cakupan vaksinasi tinggi dan merata diseluruh wilyah”, pungkasnya.(*)

Sumber : Dispen Lantamal IV Tanjungpinang.

Editor : Dedy Suwadha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG