WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – HA, bandar judi jenis Sijie di Bumi Berazam berhasil diringkus oleh Tim Bison Satreskrim Polres Karimun.
“Karena tergiur mendapat keuntungan, pelaku dengan menggunakan modus taruhan tebak 4 angka, dari 23 pilihan yang ada,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan melalui Kasatreskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono saat menggelar pres rilis dihalaman Rupatama, Sabtu (31/1/2021).
Jika berhasil dengan benar menebak angka yang dimaksud, kata Herie pemain (pemasang) akan mendapatkan uang tunai Rp. 3,6 juta.
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku dalam aksinya seorang diri, dan dipastikan berperan sebagai bandar, dan tidak melakukan penyetoran kepada bandar lain untuk hasil dari aktivitas perjudian tersebut.
“Pelaku sendiri merupakan bandar dengan bekerja sendirian, dan tidak mempunyai bandar atas,” terang Herie.
BACA JUGA Satpolairud Polres Karimun Tegah KM Rika Jaya Bawa 96 Karung Pakaian Bekas Tujuan Riau
BACA JUGA Tim Forensik Polda Riau dan Inafis Polres Karimun Gelar Olah TKP serta Mulai Cari Sumber Kebakaran
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, ungkap Herie diantaranya berupa uang tunai Rp. 554 ribu, buku nota kontan sebanyak 4 eksamplar yang digunakan pelaku sebagai rekapan tebakan angka pemasang, serta sebuah pulpen tinta warna biru.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Karimun, dan pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 25 juta,” pungkasnya.(*)
Reporter Aziz Maulana
Judi Sijie


























