Satpolairud Polres Karimun Tegah KM Rika Jaya Bawa 96 Karung Pakaian Bekas Tujuan Riau

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Jajaran Satpolairud Polres Karimun berhasil menegah satu unit KM. Rika Jaya GT 6, yang diduga memuat 96 karung berupa pakaian bekas, yang akan dibawa ke Provinsi Riau, Rabu (27/1/2021).

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, penegahan satu unit KM. Rika Jaya GT 6, berwarna abu-abu, dengan menggunakan mesin merk Yanmar GF. 24 PK, bermuatan pakaian bekas dengan ditutupi kembes.

“Penegahan kapal memuat barang ilegal pada titik koordinat 0°59.042’N 103°23.968’E, diperairan Pulau Merak Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau,” kata Adenan Kamis (28/1/2021).

Selanjutnya ungkap Kapolres, anggota Satpolairud juga berhasil mengamankan tiga orang Anak Buah Kapal (ABK), diantaranya nahkoda kapal Zahrul (46) warga Kolong, Kecamatan Karimun, pemilik muatan pakaian bekas Ali Umar (50), warga Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, serta Nasrul (51), pemilik barang muatan pakaian bekas, warga Telaga Tujuh RT. 003, RW.004 Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.

“Sebanyak 96 karung pakaian bekas, untuk kerugian dalam perhitungan penyidik DJBC Khusus Kepulauan Riau,” ungkap Adenan.

Kronologi kejadian menurut Adenan, ketika pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021, Komandan Kapal Patroli XXXI 30 – 1002, Bripka Akto Priyanto bersama anggota patroli Satpolairud Polres Karimun sedang melaksanakan patroli yang digelar secara rutin diperairan Karimun.

“Setibanya di perairan Pulau Merak Kecamatan Meral, dengan koordinat 0º 59 ‘ 042’N -103º 23 ‘ 968″, terdapat satu unit kapal motor yang mencurigakan, diduga membawa barang ilegal,” sebut Adenan.

Kemudian kata Adenan kapal patroli Sat Polairud mendekati KM Rika Jaya tersebut dan melakukan pemeriksaan, ternyata nahkoda sekaligus pemilik yang berada diatas kapal tersebut tidak dapat menunjukan dokumen Surat Izin Berlayar (SIB) dan dokumen muatan yang dibawanya, yakni berupa 96 karung pakaian bekas Ilegal.

“Selanjutnya dilakukan Ad-Hock, lalu di bawa menuju Pos Polairud Kolong Karimun guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan pemilik, barang tersebut diambil dari pasar Puakang Karimun dan berlayar dari pantai Pak Imam menuju Pulau Penyalai, Provinsi Riau, untuk selanjutnya dijual,” paparnya.

Dari hasil gelar perkara yang di lakukan penyidik Satpolairud Polres Karimun, ujar Adenan penanganan perkaranya diserahkan kepada penyidik Kepabeanan dan Cukai sesuai dugaan pasal yang di terapkan.

“Pemilik beserta barang bukti, selanjutnya dilimpahkan ke Kantor Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun,” katanya.

Ketiga ABK yang diduga melakukan kegiatan ilegal tersebut telah melanggar tindak pidana penyelundupan, Pasal 102 UU RI No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Jo Pasal 102A huruf (e) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.(*)

Reporter Aziz Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG