Penanam Ganja Ditangkap di Bintan: Pelaku Berhasil Kembangkan 3 Pohon Ganja

Penanam Ganja Ditangkap di Bintan: Pelaku Berhasil Kembangkan 3 Pohon Ganja
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, menjelaskan bahwa AA mendapatkan biji ganja saat sedang menempuh pendidikan di bidang pelayaran di Jakarta. (foto humas polres bintan)
HARRIS BARELANG

BINTAN – Polres Bintan berhasil mengungkap kasus penanaman ganja yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AA (38).

Pelaku berhasil mengembangkan 3 pohon ganja di Bintan sebelum ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bintan pada tanggal 21 April 2024.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, menjelaskan bahwa AA mendapatkan biji ganja saat sedang menempuh pendidikan di bidang pelayaran di Jakarta. Bibit ganja tersebut diperoleh dari seorang teman dan disimpan di rumahnya.

Setelah beberapa percobaan, AA akhirnya berhasil menanam bibit ganja di tanah miliknya di Km. 17 Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan.

Meskipun awalnya mengalami kegagalan, setelah mencari informasi melalui internet, AA berhasil mengembangkan pohon ganja yang kini berusia 5 bulan.

Informasi tentang keberadaan kebun ganja ini diperoleh dari masyarakat yang mencurigai sebagian tanaman di lokasi tersebut. Setelah penyelidikan, Satres Narkoba Polres Bintan menangkap AA di sebuah perumahan di Tanjung Pinang.

Setelah pengakuan dari pelaku, dilakukan pemeriksaan urine yang menunjukkan adanya narkotika jenis tanaman.

Pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan dan dapat dijerat dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara sesuai Pasal 111 Ayat (1).

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satres Narkoba Polres Bintan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. (agus ginting)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG