Home Anambas Karhutla makin Marak di Kepri Bhabinkamtibmas Jemaja Timur Sosialisasi UU 39

Karhutla makin Marak di Kepri Bhabinkamtibmas Jemaja Timur Sosialisasi UU 39

Banner DPRD Batam 2026

WhasApp

WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Polres Kepulauan Anambas melalui Polsek Jemaja yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kecamatan Jemaja Timur terealisasi hari ini, kegiatan sosialisasi tersebut membahas tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang ada di Kecamatan Jemaja Timur Kepulauan Anambas.

Briptu Irwansyah Bhabinkamtibmas yang juga sebagai Anggota Polsek Jemaja ini dengan tegas mensosialisasikan tentang Karhutla, ia mengatakan bahwa akhir akhir ini banyak terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Provinsi Kepri dan sudah banyak juga yang di tangkap oleh petugas, hal ini saya tidak ingin terjadi di wilayah kerja saya.

“Berdasarkan Udang Undang Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2014 pasal 108 setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar sebagaimana diatur pasal 56 ayat 1 di pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah, saya berharap agar masyarakat saya tidak ada yang tersandung kasus ini” ucapnya.

Selain mensosialisasikan tentang Karhutla dan undang undang RI nomor 39 tahun 2014 pasal 108 dan pasal 56 ayat 1 ia juga menghimbau agar aksi membakar hutan dan lahan adalah kegiatan melanggar hukum serta yang jelas dampaknya adalah polusi udara dan akan merugikan orang lain serta merugikan negara.

Ia juga berpesan kepada masyarakat Desa Kuala Maras Kecamatan Jemaja Timur Kepulauan Anambas apabila melihat orang melakukan aksi pembakaran hutan dan lahan di wilayah Jemaja timur khususnya Desa Kuala Maras agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian atau melalui Bhabinkamtibmas Jemaja Timur agar bisa di proses baik secara hukum maupun secara peringatan agar wilayah kita aman kondusif.

Aksi Karhutla dapat di antisipasi melalui sosialiasi secara langsung kepada masyarakat yang tidak tahu, sehingga dapat mencegah dampak Polusi udara maupun terhadap tindak pidana berdasarkan UU RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup. Tutupnya.(Rama).

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026